JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Dalam memakai produk kosmetik, para wanita perlu berhati-hati, karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan puluhan produk herbal, kopi vitalitas, dan kosmetik berbahaya.
Produk itu di ketahui mengandung bahan kimia berisiko tinggi yang dapat memicu kanker, kerusakan ginjal, gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
BPOM temukan kosmetik berbahaya merupakan temuan itu pengawasan rutin BPOM sepanjang triwulan I hingga Maret 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 22 produk herbal dan kopi ilegal serta 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan sebagian besar produk ilegal tersebut di produksi oleh pihak yang tidak memiliki identitas resmi atau menggunakan data produsen palsu untuk mengelabui konsumen.
“Produk ilegal ini di produksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif,” ujar Taruna dalam keterangannya.
BPOM mengungkap mayoritas produk yang di temukan merupakan kopi stamina pria, madu kesehatan, hingga obat pegal linu yang banyak di jual bebas secara online maupun offline.
Sejumlah produk di ketahui mengandung sildenafil, tadalafil, deksametason, natrium di klofenak, hingga parasetamol. Kandungan sildenafil dan tadalafil sendiri merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya di gunakan di bawah pengawasan dokter.
Jika di konsumsi sembarangan, zat tersebut dapat memicu gangguan jantung, stroke, bahkan kematian mendadak. Sementara penggunaan deksametason dan obat antiinflamasi tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan hormon, hingga efek moon face.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk kesehatan dengan klaim instan, terutama yang dijual secara online tanpa izin edar resmi.
Berikut daftar kosmetik yang di nyatakan mengandung bahan berbahaya:
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk, memerintahkan penarikan barang dari pasaran, hingga menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi.
Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya dapat di jerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Berdasarkan BPOM temukan kosmetik berbahaya, masyarakat di imbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar, komposisi produk, dan menghindari barang dengan klaim berlebihan yang menjanjikan hasil instan.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…