Modus baru penipuan pinjol 2026 ini di sebut semakin meresahkan karena pelaku meminta korban membayar sejumlah uang di awal dengan janji membantu menyelesaikan utang pinjaman online.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menemukan adanya praktik jasa pelunasan utang pinjol yang di duga menipu masyarakat. Pelaku menawarkan bantuan restrukturisasi cicilan hingga pelunasan utang, namun setelah korban mentransfer dana, layanan yang di janjikan tidak pernah diberikan.
OJK menyebut modus baru penipuan pinjol 2026 biasanya menyasar masyarakat yang sedang mengalami tekanan ekonomi akibat tagihan pinjaman online. Mereka memanfaatkan kepanikan korban dengan menawarkan solusi cepat agar terbebas dari utang.
Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan mencatut nama serta logo OJK agar terlihat resmi dan meyakinkan. Tidak sedikit korban akhirnya percaya karena mengira layanan tersebut berada di bawah pengawasan lembaga negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya entitas lain yang menjalankan modus serupa.
“Pelaku memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang kesulitan membayar pinjaman online. Mereka menawarkan bantuan, lalu meminta biaya administrasi atau jasa di awal,” ujarnya.
Selain meminta uang muka, pelaku juga kerap meminta data pribadi korban seperti KTP, nomor rekening, PIN, hingga kode OTP. Data tersebut berpotensi di salahgunakan untuk tindak kejahatan lain, termasuk pembobolan rekening bank.
OJK menjelaskan perkembangan teknologi digital membuat pola penipuan semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga iklan digital untuk menjaring korban.
Beberapa modus yang paling sering ditemukan antara lain:
Menawarkan jasa pelunasan utang pinjol secara cepat
Meminta biaya administrasi atau jasa pendampingan di awal
Menggunakan identitas palsu dan mencatut nama OJK
Meminta data pribadi dan akses akun perbankan
Menekan korban dengan ancaman psikologis agar segera mentransfer uang
Menurut OJK, masyarakat perlu memahami bahwa lembaga tersebut tidak pernah menunjuk pihak tertentu untuk menarik dana ataupun menawarkan jasa pelunasan pinjaman online.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) terus memperkuat pengawasan terhadap penipuan digital di sektor keuangan.
Saat ini OJK juga tengah mengembangkan National Fraud Portal yang nantinya di gunakan untuk mempercepat penanganan kasus scam keuangan nasional. Platform tersebut akan terintegrasi dengan berbagai lembaga guna mempermudah pelacakan transaksi mencurigakan dan pemblokiran rekening terindikasi penipuan.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat di minta lebih berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran jasa pelunasan utang yang meminta pembayaran di muka.
Berikut langkah aman yang disarankan OJK:
Jangan pernah transfer uang sebelum layanan jelas
Pastikan informasi berasal dari kanal resmi OJK
Jangan memberikan kode OTP, PIN, atau password
Hindari klik tautan mencurigakan
Gunakan layanan pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK
Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan
OJK menegaskan literasi keuangan digital menjadi kunci utama untuk mencegah masyarakat terjebak dalam berbagai modus penipuan online yang terus berkembang di Indonesia.***
JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…
JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…
Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…
JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…
JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…
MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…