60 Rekening Penunggak Pajak Diblokir DJP, Nilai Tembus Capai Rp1,07 Triliun

SIGNALBERITA.COM – Sebanyak 60 rekening yang nunggak pajak di blokir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.  Langkah tegas terhadap para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.

Dalam operasi penagihan serentak yang di gelar pada 13 Mei 2026, DJP resmi memblokir 60 rekening bank milik penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp1,07 triliun.

Langkah tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Sasar 17 Bank Nasional

Pemblokiran rekening di lakukan terhadap wajib pajak yang terafiliasi di 17 bank nasional, baik bank milik pemerintah maupun swasta. DJP Jakarta Selatan II menyebut tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan yang di lakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin, mengatakan pihaknya ingin memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

Menurutnya, penegakan hukum perpajakan harus di lakukan secara adil dan konsisten agar tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat.

DJP Tempuh Langkah Bertahap

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, DJP Jakarta Selatan II terlebih dahulu menjalankan sejumlah tahapan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak.

Langkah tersebut di mulai dari pengiriman surat teguran resmi hingga penyampaian surat paksa. Namun karena sebagian wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, otoritas pajak akhirnya melakukan tindakan lebih lanjut berupa pemblokiran rekening dan penyitaan aset.

Tahapan penagihan aktif yang di lakukan DJP meliputi:

Pengiriman surat teguran

Penyampaian surat paksa

Pemblokiran rekening bank

Penyitaan aset wajib pajak

DJP menegaskan bahwa tindakan serupa akan terus di lakukan terhadap wajib pajak yang masih mengabaikan kewajiban perpajakan mereka.

Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak

DJP Jakarta Selatan II juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak secara sukarela. Pajak di sebut menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara yang di gunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pelayanan publik.

Langkah tegas berupa pemblokiran rekening di harapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Dengan operasi penagihan besar-besaran ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan demi menjaga stabilitas penerimaan negara.***

Redaksi SB

Recent Posts

Persaingan Makin Panas, Jorge Martin Antusias Hadapi Paruh Kedua MotoGP 2026

JAKARTA, Signalberita.com – Pebalap Aprilia, Jorge Martin, menyambut penuh optimisme lanjutan MotoGP 2026. Ia menilai…

1 jam ago

Booth Honda Scoopy Ramaikan Jakarta Sneaker Day 2026, Suguhkan Motor Retro

JAKARTA, Signalberita.com – Honda Scoopy menjadi salah satu daya tarik utama dalam gelaran Jakarta Sneaker…

2 jam ago

Lihat Es Kopi yang Cocok untuk Kamu yang Berdasarkan Bulan Kelahiran

Signalberita.com - Minuman dingin sering di konsumsi yang panas, salah satunya Es kopi. Namun, minuman…

3 jam ago

Dr. Suci Nora Julina Putri Pimpin Diskusi Seminar Nasional 2026, Bahas Masa Depan Pendidikan Islam di Era Digital

JAMBI, Signalberita.com – Seminar Nasional 2026 yang mengangkat tema “Tantangan Pendidikan Islam di Era Digital”…

6 hari ago

Jangan Lewatkan Leg Day, Ini 9 Manfaatnya bagi Kesehatan dan Kebugaran

JAKARTA, Signalberita.com – Banyak orang lebih fokus melatih otot tubuh bagian atas saat berolahraga dan…

6 hari ago

Banyak Event Bersepeda Sukses Digelar, Sport Tourism Kota Madiun Kian Bergeliat

MADIUN SB– Kota Madiun terus memperkuat posisinya sebagai destinasi sport tourism melalui penyelenggaraan berbagai ajang…

6 hari ago