JAMBI, SB – Keberhasilan dalam mengungkapkan kasus Komplotan Pencuri kembali di tunjukan Polisi Sektor (Polsek) Jambi Timur. Kali ini Polsek Jambi Timur berhasil meringkus Tiga Emak-emak pencopet yang meresahkan warga di wilayah Kota Jambi.
Ketiganya di tangkap setelah berulang kali melancarkan aksinya dengan modus unik menyembunyikan hasil curian di balik jilbab panjang yang mereka kenakan.
Ketiga Emak-emak ini di ketahui bernama Rusdiana, Asmawati, dan Ita, warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Mereka datang khusus ke Kota Jambi untuk melancarkan pencurian.
“Ketiga pelaku merupakan sindikat pencopet asal Sumsel. Mereka pernah di tangkap dan di proses hukum di sana. Ini sudah kedua kalinya mereka beraksi, kali ini di Kota Jambi,” ungkap Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan dari hasil penyelidikan Polisi, tersangka mengakui, komplotan Ia sudah tiga kali melakukan aksi pencopetan di Jambi. Pertama di Mal Trona, kemudian dua kali di Pasar Talang Banjar.
Berbagi Peran
Dalam setiap aksinya, mereka berbagi peran dengan rapi, untuk Ita berperan sebagai perantara, Rusdiana bertugas mengamati situasi sekaligus menghalangi pandangan korban dan Asmawati menjadi eksekutor yang mengambil dompet atau barang berharga.
“Mereka bekerja sama dengan sangat kompak. Saat korban lengah atau sibuk berbelanja, dompet langsung disambar lalu disembunyikan di balik jilbab panjang,” jelas Edi.
Salah satu aksi terbaru terjadi pada Senin (29/9/2025) di kios pedagang bawang Pasar Talang Banjar. Dengan berpura-pura berbelanja, ketiga pelaku mendekati korban sambil mengenakan jilbab panjang berwarna berbeda-beda sebagai penyamaran sekaligus tempat menyembunyikan hasil curian.
Namun, keberuntungan mereka hanya sampai di situ. Tiga hari setelah berhasil menggondol uang senilai Rp3,5 juta, mereka kembali ke lokasi yang sama. Gerak-gerik mencurigakan membuat pedagang waspada, hingga akhirnya ketiganya tertangkap basah dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Uang hasil pencopetan sebelumnya dibagi tiga. Eksekutor mendapat Rp1,5 juta, sementara pengawas dan perantara masing-masing Rp1 juta,” tambah Kapolsek.
Kini, ketiga emak-emak tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka. Mereka di tahan di sel perempuan Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Fra)