SUNGAIPENUH, SB – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, di nilai jalan di tempat. Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak bermain-main dalam menuntaskan kasus ini.
Agustia Gafar, salah satu pelapor, menegaskan bahwa laporan resmi terkait dugaan TPPU, gratifikasi, dan suap jabatan yang melibatkan Ahmadi dan sejumlah pihak lain sudah di layangkan sejak lama. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum.
“Kita minta aparat bertindak profesional. Kalau memang terbukti, jangan ragu tahan pelakunya. Tapi kalau tidak, jelaskan ke publik secara terbuka. Jangan di biarkan menggantung,” tegas Agustia, Senin (2/10).
Kasus ini mencuat usai muncul dugaan aliran dana mencurigakan terkait pembelian SPBU di Kota Sungai Penuh yang di sebut-sebut menggunakan uang hasil kejahatan. Namun meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, belum ada perkembangan signifikan.
Agustia menyebut hampir seluruh pihak yang di duga terlibat telah diperiksa penyidik. Namun, status hukum Ahmadi Zubir hingga kini belum jelas. Ketiadaan informasi resmi membuat masyarakat bertanya-tanya: Apakah kasus ini sengaja di perlambat?
“Terakhir kami dengar, semua saksi sudah di periksa. Tapi masyarakat tak tahu kelanjutannya. Transparansi sangat minim,” tambahnya.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa ada kekuatan tertentu yang berusaha mengintervensi atau bahkan mengamankan kasus ini. Padahal, dalam negara hukum, keadilan dan kepastian hukum bukan sekadar jargon.
Pengabaian terhadap desakan publik bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Jika benar ada pelanggaran hukum oleh pejabat publik, maka prosesnya harus terbuka, tegas, dan tuntas. Sebaliknya, jika tak terbukti, penyidik wajib memberi klarifikasi secara resmi.
“Rakyat berhak tahu: apakah mantan wali kota itu bersih atau memang terlibat. Jangan biarkan kasus ini menjadi permainan di balik meja,” pungkas Agustia.(Ans)










