SIGNALBERITA.COM – Kasus kekerasan terhadap pelajar kembali terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan bernama Hisyam meninggal dunia akibat dugaan tindakan bullying yang di lakukan oleh teman sebayanya. Peristiwa tragis ini memicu perhatian publik dan kembali menyoroti lemahnya mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Menanggapi kasus tersebut, pemerintah melalui Kemendikdasmen menyatakan sedang mempersiapkan aturan terbaru dalam bentuk Permendikdasmen sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. Langkah ini di ambil untuk memastikan penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat di lakukan secara lebih efektif, cepat, dan terstruktur.
“Kalau penanganan yang itu, kita nanti akan terbitkan Permendikdasmen untuk memperbaiki Permendikdasmen sebelumnya,” ujar Mu’ti saat mengunjungi SMPN 4 Kota Bekasi, Senin (17/11/2025).
Selain memperbaiki regulasi, Kemendikdasmen juga mendorong seluruh sekolah menghadirkan tim khusus anti-bullying. Tim ini dirancang untuk bekerja dengan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif, melibatkan peran orang tua, siswa, guru, hingga masyarakat sekitar.
Dengan adanya tim ini, pemerintah berharap setiap indikasi kekerasan dapat di cegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi kasus fatal seperti yang terjadi di Tangerang Selatan.
Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi secara lengkap dari kepolisian yang saat ini tengah menangani kasus tersebut. “Kita ingin memastikan penanganan di lakukan secara tepat, sehingga regulasi dan tim di sekolah bisa bekerja maksimal,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak sekolah dan para siswa di imbau untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Edukasi moral dan penguatan karakter menjadi elemen penting agar kasus bullying tidak kembali terulang.(Tim)








