SIGNALBERITA.COM – Kini kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) mulai di berlakukan pajak. Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 1 April 2026, dan berdampak langsung pada biaya kepemilikan mobil maupun motor listrik.
Langkah ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapat berbagai insentif, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB di sejumlah daerah. Namun kini:
Kendaraan listrik tetap di kenakan PKB
Proses balik nama tetap dikenakan BBNKB
Tidak ada lagi pembebasan pajak secara nasional
Meski begitu, pemerintah daerah masih di beri kewenangan untuk memberikan insentif.
Kebijakan Pajak Kini Ditentukan Daerah
Melalui aturan baru ini, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas penuh kepada daerah dalam menentukan insentif pajak kendaraan listrik.
Setiap provinsi bisa memilih kebijakan berbeda, seperti:
Bebas pajak penuh
Diskon sebagian
Atau tanpa insentif sama sekali
Sebagai contoh, DKI Jakarta masih mempertahankan:
PKB: 0 persen
BBNKB: gratis
Namun, kebijakan ini tidak berlaku nasional.
Sistem Pajak Tetap Mengacu NJKB dan Bobot
Meski insentif berubah, perhitungan pajak tetap menggunakan dua komponen utama:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Menjadi dasar utama dalam menentukan besaran pajak.
2. Bobot Koefisien
Mengacu pada dampak kendaraan terhadap:
Kerusakan jalan
Lingkungan
Menariknya, kendaraan listrik kini memiliki bobot yang setara dengan mobil bensin.
Mobil Listrik dan Bensin Kini Setara
Dalam aturan terbaru, tidak ada perlakuan khusus untuk kendaraan listrik dalam perhitungan bobot pajak.
Artinya: Mobil listrik dan mobil konvensional memiliki bobot yang sama
Keunggulan EV tidak lagi berasal dari pajak dasar
Keuntungan kini bergantung pada kebijakan insentif daerah.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Perubahan ini membawa beberapa konsekuensi:
1. Biaya Tahunan Naik
Pemilik kendaraan listrik harus mulai membayar PKB.
2. Harga Berbeda Antar Daerah
Harga on the road bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.
3. Perencanaan Keuangan Lebih Kompleks
Pembeli harus mempertimbangkan:
Lokasi registrasi
Insentif daerah
Biaya jangka panjang
Apakah Minat Kendaraan Listrik Akan Turun?
Tidak sepenuhnya. Meski pajak naik, kendaraan listrik masih memiliki keunggulan:
Biaya operasional lebih murah
Perawatan lebih sederhana
Infrastruktur terus berkembang
Lebih ramah lingkungan
Daerah Akan Bersaing Beri Insentif
Kebijakan ini membuka peluang bagi daerah untuk menarik pengguna EV melalui:
Insentif pajak tambahan
Subsidi kendaraan listrik
Parkir gratis
Pembangunan charging station
Hal ini bisa menciptakan persaingan antar daerah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
Tips Sebelum Membeli Kendaraan Listrik
Agar tidak rugi, calon pembeli disarankan:
Cek aturan pajak di daerah masing-masing
Hitung total biaya kepemilikan
Bandingkan kebijakan antar wilayah
Pertimbangkan keuntungan jangka panjang***








