MERANGIN, SIGNALBERITA.COM — Kepolisian Resor Merangin mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG berwarna kuning yang di duga di gunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Alat berat itu di amankan saat hendak di pindahkan ke lokasi lain di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Penindakan tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/01/I/Res.5./2026/Reskrim tertanggal 2 Januari 2026. Berbekal laporan itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin bersama tim opsnal bergerak ke lokasi.
Alat Berat Beserta Dua Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang laki-laki yang di duga terlibat dalam praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Keduanya di amankan pada Kamis, (08/01/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat di duga hendak memindahkan alat dan perlengkapan tambang ke lokasi lain.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesma Koto membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berangkat dari informasi awal yang di terima penyidik.
“Dua orang yang di amankan di duga telah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AR warga Desa Aek Nadenggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, serta ARR, warga Desa Sungai Pangkah, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Selain alat berat Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set mesin dompeng, mesin genset, puluhan galon, selang, karpet mie, terpal, serta besi penyaring.
Seluruh alat tersebut di duga akan di gunakan dalam melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim menjelaskan, informasi awal yang di terima petugas menyebutkan adanya alat berat yang hendak berpindah lokasi. Informasi tersebut kemudian di perkuat oleh keterangan rekan media, sehingga tim Tipidter bersama Opsnal Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
“Setibanya di lokasi, petugas melakukan interogasi singkat dan para terduga pelaku mengakui bahwa alat dan perlengkapan tersebut di gunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin,” jelasnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(Tim)








