KOTAJAMBI, SIGNALBERITA.COM – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali di persoalkan. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak 2004 dan tidak pernah di perpanjang.
Meski demikian, sertifikat tersebut masih di jadikan dasar penetapan kawasan zona merah yang berdampak luas terhadap warga.
Sorotan anggota Pansus Zona Merah
Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, mengatakan keterangan tersebut di peroleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Ia menilai penggunaan SHGB kedaluwarsa sebagai dasar kebijakan berpotensi melanggar kepastian hukum.
“SHGB Pertamina berakhir pada 2004 dan tidak pernah di perpanjang, tetapi justru di jadikan dasar penetapan zona merah. Dampaknya, ribuan sertifikat warga di blokir,” kata Joni.
Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik masyarakat terdampak pemblokiran. Pemblokiran tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang mencatat aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare.
Namun, Pansus menemukan perbedaan signifikan antara data administrasi dan peta lapangan. Peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN justru mengklaim kawasan zona merah mencapai sekitar 600 hektare.
“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Hingga kini, batas tanahnya juga tidak pernah di jelaskan secara resmi,” ujar Joni.
Penetapan zona merah itu berdampak langsung pada hak-hak warga. Pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi hukum, seperti jual beli, pemecahan sertifikat, pembagian waris, maupun menjadikan tanah sebagai agunan perbankan.
Pansus menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan. DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kejelasan status lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang di nilai sah.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, mengatakan kawasan zona merah di klaim sebagai aset negara yang di kelola Pertamina. Ia menyebut BPN menerima surat dari DJKN pada 1 Agustus 2025 yang meminta pengamanan aset tersebut, meski status SHGB telah berakhir.
“SHGB Pertamina memang berakhir pada 2004 dan belum di perpanjang. Kami sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun hingga kini belum ada kejelasan,” kata Ridho.(Gda)








