JAKARTA, SIGNALBERITA.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. Kepastian itu di sampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Pernyataan tersebut merespons permintaan Komisi III DPR RI yang menilai perkara tersebut tidak layak di lanjutkan ke tahap penuntutan. Komisi III menilai tindakan yang di lakukan Tri Wulansari berada dalam konteks penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyebut kasus itu mengarah pada kriminalisasi terhadap guru. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat Tri menertibkan rambut siswa sesuai aturan sekolah. Seorang siswa menolak dicukur dan kemudian menuding Tri telah melakukan kekerasan, yang berujung pada laporan ke kepolisian.
“Ini bukan kejahatan pidana, melainkan tindakan disipliner dalam dunia pendidikan,” kata Hinca.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian Komisi III, peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, Komisi III meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, terutama dalam perkara yang melibatkan pendidik.
Komisi III juga menyoroti beban yang harus di tanggung Tri selama proses hukum berlangsung. Sebagai guru honorer, ia di wajibkan melakukan laporan rutin ke Polres Muaro Jambi dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan tidak akan melanjutkan perkara itu. “Saya jamin, apabila berkas perkara masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” ujarnya.(Tim)









