JAMBI, SIGNALBERITA.COM — Polemik pengelolaan lahan di kawasan perkebunan teh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menguat menjelang berakhirnya masa hak guna usaha (HGU) pada 2027. Di tengah sorotan terhadap nilai sejarah dan potensi wisata kawasan tersebut, muncul kritik terhadap ketimpangan akses lahan yang di rasakan masyarakat sekitar.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Wilayah Jambi, Fadhil Ikhsan Mahendra, menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU milik PTPN IV di wilayah Kayu Aro. Penolakan itu di dasarkan pada penilaian bahwa selama puluhan tahun masyarakat lokal belum memperoleh manfaat signifikan dari pengelolaan lahan tersebut.
”Cukup sudah seratus tahun masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. kami datang untuk menutup pintu perpanjangan bagi korporasi yang hanya memanen keuntungan di atas penderitaan warga yang ruang geraknya di batasi,” tegas Fadhil.
Menurut BEM Nusantara, keberadaan HGU di nilai membatasi ruang gerak masyarakat dalam pembangunan desa. Sejumlah fasilitas dasar seperti sekolah, puskesmas, dan akses jalan di sebut sulit di kembangkan karena status lahan yang berada dalam konsesi perusahaan.
Organisasi mahasiswa itu mendorong agar tahun 2027 menjadi momentum penataan ulang penguasaan lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Upaya tersebut di arahkan untuk membuka akses kepemilikan dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat sekitar.
Sebagai langkah awal, BEM Nusantara mendesak Komisi II DPRD Kerinci melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Mereka juga meminta di libatkan sebagai pihak independen dalam proses pengumpulan data guna memastikan transparansi.
Di tingkat nasional, kebijakan moratorium perpanjangan HGU yang tengah di jalankan oleh Nusron Wahid disebut menjadi momentum untuk mendorong reforma agraria yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Isu perpanjangan HGU di Kayu Aro di perkirakan akan menjadi perhatian publik hingga mendekati 2027, seiring meningkatnya tuntutan redistribusi lahan dan kejelasan status pengelolaan kawasan perkebunan tersebut.
”Tahun 2027 adalah momentum ‘Kemerdekaan Agraria’ bagi warga di Kayu Aro. Pilihan hanya satu, kontrak selesai, tanah kembali ke rakyat!” tutup Fadhil.(Tim)








