JAKARTA, SIGNALBERITA.COM — Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga April 2026. Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak bagi wajib pajak.
Berdasarkan catatan hingga awal April 2026, terdapat dua provinsi yang masih menjalankan kebijakan tersebut, yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026. Dalam kebijakan ini, tunggakan pajak kendaraan di hapuskan, kecuali untuk pajak tahun berjalan. Selain itu, sanksi administrasi berupa denda juga di hapus sepenuhnya, termasuk bagi kendaraan baru.
Aceh juga memberikan pembebasan pajak progresif, sehingga pemilik kendaraan dengan lebih dari satu unit dapat memperoleh keringanan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih memberlakukan pemutihan pajak hingga April 2026. Berdasarkan keputusan gubernur setempat, penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan berlaku khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan tersebut di tujukan untuk meringankan beban administrasi sekaligus mendukung generasi muda dalam mengejar pendidikan.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu melengkapi sejumlah persyaratan, seperti KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status pelajar/mahasiswa, serta BPKB.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir, mengingat biaya yang di keluarkan menjadi lebih ringan tanpa adanya denda dan tunggakan.(Tim)








