JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Bungo. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni memberi akses khusus kepada pelangsir untuk mengisi BBM tanpa harus mengantre.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengatakan praktik ini melibatkan oknum operator SPBU yang bekerja sama dengan masyarakat. Solar subsidi yang diperoleh diduga akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (8/4/2026) pagi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di wilayah Lubuk Landai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga sore hari.
Saat itu, polisi menemukan satu unit mobil minibus jenis Isuzu Panther yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU. Usai pengisian, petugas segera mengamankan sopir kendaraan beserta operator.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Kedua pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta, dua unit kendaraan, serta telepon genggam.
Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial S (31) sebagai pelangsir dan N (33) sebagai operator SPBU. Keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.(Gda)








