SUNGAI PENUH — Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh di laporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam pembayaran sewa tanah yang di sebut di hitung secara mundur hingga 37 tahun, dengan nilai mencapai sekitar Rp450 juta.
Salah satu pelapor, Zulkifli, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembayaran sewa tanah yang di hitung sejak tahun 1988. Ia menilai, mekanisme pembayaran secara mundur tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Secara prinsip hukum, sewa berlaku ke depan, bukan ke belakang, kecuali sudah ada perjanjian sejak awal. Dalam kasus ini, kami menduga tidak terdapat perjanjian awal yang mengatur hal tersebut,” ujar sumber.
Ia menjelaskan, laporan terhadap Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan bersama sejumlah pihak terkait telah di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada 2 Maret 2026 dengan nomor 493/L-5.13/03/2026.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan atau musyawarah. Ia menduga pembayaran sewa tanah tersebut di lakukan tanpa di dukung perjanjian yang sah sejak awal.
“Penggunaan uang daerah harus berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan sekadar hasil kesepakatan,” katanya.
Selain itu, ia menyebut bahwa berdasarkan temuan pihaknya, setelah pembayaran sewa di lakukan, lahan tersebut justru di hibahkan kepada Perumda. Kondisi ini di nilai menimbulkan pertanyaan terkait proses dan dasar pembayaran.
Atas laporan tersebut, pihak pelapor berharap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dapat segera menindaklanjuti guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana korupsi.“Kami meminta laporan ini segera diproses ,” ujarnya (add)









