JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, terus di dalami Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pada Senin (20/4/2026), tim penyidik memeriksa lima orang saksi guna memperkuat pembuktian kasus.
Saksi yang di periksa berasal dari berbagai instansi, termasuk mantan Kepala Bidang di Bappeda Provinsi Jambi, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah. Pemeriksaan di fokuskan untuk menggali peran masing-masing pihak sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Penyidik menyoroti proses penetapan lokasi (penlok) yang menjadi tahap awal proyek. Mantan pejabat Bappeda diketahui terlibat dalam tim persiapan pengadaan tanah saat proyek dimulai.
Dari hasil pendalaman, penyidik membandingkan dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan prosedur sejak awal proyek berjalan.
Indikasi Kerugian Negara dan Data Tidak Valid
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,6 miliar. Temuan tersebut berasal dari analisis dokumen serta keterangan para saksi.
Selain itu, sejumlah data lahan dinilai tidak valid. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan data fiktif dalam proses pengadaan, yang semakin memperkuat indikasi praktik korupsi.
Proyek Mangkrak Tanpa Progres Fisik
Meski telah menghabiskan anggaran untuk pengadaan lahan, proyek jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung hingga kini belum menunjukkan hasil fisik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek. Ketiadaan progres juga menjadi salah satu indikator kuat adanya penyimpangan.
Penyidikan Terus Berkembang
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sebelumnya menetapkan dua tersangka dari pihak BPN. Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Penyidik terus menelusuri seluruh alur pengadaan lahan, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan dan ditemukannya bukti baru dalam kasus ini.(Tim)








