JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi hingga saat ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). TPP tersebut di ketahui belum di bayarkan sejak Januari hingga April 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa proses pencairan TPP masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat, tepatnya di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ia menyebutkan, setelah proses pembahasan selesai dan menghasilkan rekomendasi, tahapan berikutnya adalah pengajuan persetujuan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah semua tahapan itu rampung, barulah TPP dapat di cairkan kepada ASN,” ujar Agus.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pembayaran TPP tersebut. Dana itu nantinya akan di salurkan kepada sebanyak 9.142 ASN di lingkungan Pemprov Jambi.
Namun demikian, Agus memperkirakan pencairan TPP belum dapat di realisasikan hingga akhir April 2026, mengingat proses administrasi di pemerintah pusat masih berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna mempercepat proses pencairan.
“Kami terus berkoordinasi agar TPP ini bisa segera di bayarkan kepada ASN,” tegasnya.***








