JAMBI SIGNALBERITA.COM – Proses Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi hingga kini belum dilanjutkan. DPRD memilih menunggu hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta perkembangan proses hukum yang masih berjalan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait usulan PAW tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026).
“Kami belum pernah merekomendasikan atau mengusulkan pelantikan. Saat ini DPRD masih menunggu hasil verifikasi dari KPU serta proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
DPRD Tunggu Klarifikasi KPU
Faried menjelaskan, DPRD hanya menerima dokumen dari partai politik pengusul dan telah melakukan koordinasi dengan KPU guna memastikan kelengkapan administrasi.
“Kami sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan terkait berkas dan nama calon pengganti. Saat ini masih dalam tahap menunggu klarifikasi,” katanya.
Aksi Penolakan dari Massa
Sementara itu, dalam aksi yang digelar, massa LIMBAH menyuarakan penolakan terhadap proses PAW yang dinilai bermasalah secara hukum dan administrasi. Mereka menyoroti pencalonan atas nama Hasto Pratikno yang dianggap belum memenuhi syarat.
Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, menyebut adanya dugaan ketidakkonsistenan status calon PAW.
“Yang bersangkutan diduga mengaku bukan anggota partai saat mencalonkan diri sebagai Ketua RT, namun di sisi lain tercatat sebagai kader aktif partai untuk kepentingan PAW DPRD. Ini menimbulkan persoalan hukum,” ungkapnya.
Di duga Terkait Proses Hukum
Massa juga menyinggung adanya dokumen persyaratan yang tengah menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian. Selain itu, perkara ini disebut juga tengah bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jambi.
Mereka meminta DPRD tidak melanjutkan proses PAW sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
“Jika tetap dilanjutkan, itu sama saja melegitimasi proses yang diduga cacat hukum,” tegas perwakilan massa.
Diketahui, laporan terkait kasus ini telah disampaikan ke Polresta Jambi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.(Gda)








