• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

Redaksi SB by Redaksi SB
27 April 2026
0
Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi penumpang penebangan. Karena pemerintah resmi memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini di harapkan mampu menekan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional penerbangan akibat lonjakan harga avtur.

Langkah tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang fasilitas PPN Di tanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara.

BacaJuga

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge di tanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang di bayar masyarakat bisa lebih terjangkau,” ujarnya.

Berlaku 60 Hari

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan di undangkan. Pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat di rasakan secara cepat oleh masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah menilai intervensi fiskal ini penting karena biaya avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Maskapai Wajib Transparan

Dalam implementasinya, maskapai penerbangan tetap di wajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.

Dukung Konektivitas dan Industri Penerbangan

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan tarif fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.

Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terjangkau, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional tetap stabil di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(Tim)

Tags: avturberita nasionalHarga TiketIndonesiakebijakan publikKemenkeuMaskapaiPemerintahPenerbangan DomestikPPN DTPSubsidi PemerintahTiket PesawatTransportasi Udara Ekonomi
Previous Post

Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

Next Post

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

Related Posts

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya
BERITA TERPOPULER

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

by Redaksi SB
27 April 2026
0

SIGNALBERITA.COM - Dalam berkendara kamu perlu memperhatikan ban motor, karena menyangkut kenyamanan dan keselamatan berkendara. Perbandingan antara ban tubeless dan...

Read more
Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

27 April 2026
8 Tempat Wisata Hits di Bandung! Rugi Kalau Tidak Kamu Coba

8 Tempat Wisata Hits di Bandung! Rugi Kalau Tidak Kamu Coba

27 April 2026
DPW dan DPD PSI Jambi Resmi Dikukuhkan, Kerinci dan Sungai Penuh Dipimpin Eks Kader PAN

DPW dan DPD PSI Jambi Resmi Dikukuhkan, Kerinci dan Sungai Penuh Dipimpin Eks Kader PAN

26 April 2026
Kode Redeem Mobile Legends (ML) Moonton 26 April 2026: Segera Tukar dan ini Daftar Hadiahnya

Kode Redeem Mobile Legends (ML) Moonton 26 April 2026: Segera Tukar dan ini Daftar Hadiahnya

26 April 2026
signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Berita Terbaru

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

27 April 2026
Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

27 April 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wawancara Ekslusif
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

Ban Tubeless vs Ban Biasa, Mana Lebih Cocok untuk Motor Anda? Simak Penjelasannya

27 April 2026
Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

Kabar Baik Penumpang! Pemerintah Bayar Pajak Tiket Pesawat Selama 60 Hari

27 April 2026
Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

Jalan Desa Lubuk Suli Rusak Parah, Warga Harap Perbaikan Terealisasi di 2026

27 April 2026
8 Tempat Wisata Hits di Bandung! Rugi Kalau Tidak Kamu Coba

8 Tempat Wisata Hits di Bandung! Rugi Kalau Tidak Kamu Coba

27 April 2026
Guncangan Besar IHSG 2026: Investor Panik, Dana Asing Kabur!

Guncangan Besar IHSG 2026: Investor Panik, Dana Asing Kabur!

27 April 2026
Ternyata Begini Waktu Olahraga Jalan Kaki Paling Cocok dan Efektif untuk Kesehatan Menurut Studi

Ternyata Begini Waktu Olahraga Jalan Kaki Paling Cocok dan Efektif untuk Kesehatan Menurut Studi

27 April 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com