JAMBI, SIGNALBERITA.COM – Kabar gembira bagi penumpang penebangan. Karena pemerintah resmi memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini di harapkan mampu menekan harga tiket di tengah kenaikan biaya operasional penerbangan akibat lonjakan harga avtur.
Langkah tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang fasilitas PPN Di tanggung Pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara.
“PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge di tanggung pemerintah, sehingga harga tiket yang di bayar masyarakat bisa lebih terjangkau,” ujarnya.
Berlaku 60 Hari
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket sekaligus pelaksanaan penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan di undangkan. Pemerintah menargetkan manfaat kebijakan dapat di rasakan secara cepat oleh masyarakat luas.
Selain itu, pemerintah menilai intervensi fiskal ini penting karena biaya avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan.
Maskapai Wajib Transparan
Dalam implementasinya, maskapai penerbangan tetap di wajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai aturan perpajakan.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap mengikuti aturan normal.
Dukung Konektivitas dan Industri Penerbangan
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan tarif fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terjangkau, konektivitas antarwilayah terjaga, serta industri penerbangan nasional tetap stabil di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(Tim)










