KUALALUMPUR, Signalberita.com – Negara Malaysia mulai mengatur mengenai masa berlaku dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dengan memiliki ketentuan yang berbeda di bandingkan Indonesia.
Di Malaysia, pemegang lesen memandu masih memiliki kesempatan memperbarui dokumen tersebut meski masa berlakunya telah berakhir hingga 36 bulan.
Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia menyatakan lesen memandu di kategorikan masih aktif apabila masa kedaluwarsanya tidak melebihi 36 bulan sejak tanggal pembaruan terakhir. Dalam periode tersebut, pemegang lesen masih dapat melakukan pembaruan tanpa harus menjalani ujian tambahan.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan akses subsidi bahan bakar RON95 melalui program BUDI95. Pemegang lesen yang masa kedaluwarsanya tidak lebih dari 36 bulan masih memenuhi ketentuan untuk mendapatkan subsidi tersebut. Namun, apabila masa kedaluwarsa telah melewati 36 bulan, pemegang lesen tidak lagi memenuhi syarat subsidi BUDI95 dan pembaruan lesen juga tidak dapat di lakukan melalui mekanisme biasa.
Kebijakan ini membuat pemilik kendaraan di Malaysia memiliki waktu yang relatif lebih panjang untuk mengurus kembali lesen yang telah kedaluwarsa. Bahkan, data JPJ menunjukkan banyak pemilik lesen yang sebelumnya membiarkan dokumen mereka kedaluwarsa selama satu hingga tiga tahun kemudian kembali melakukan pembaruan setelah adanya kebijakan subsidi BUDI95.
Bagaimana di Indonesia?
Sementara itu, aturan di Indonesia menerapkan ketentuan yang lebih ketat. SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Apabila masa berlaku SIM telah lewat, secara umum SIM tersebut tidak dapat di perpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti prosedur ujian yang di persyaratkan.
Meski demikian, di Indonesia terdapat dispensasi tertentu dalam kondisi khusus, misalnya ketika masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur atau keadaan tertentu yang di tetapkan kepolisian. Dispensasi tersebut bersifat khusus dan tidak mengubah ketentuan umum bahwa SIM yang telah kedaluwarsa harus di proses sebagai penerbitan baru.
Perbedaan kedua negara tersebut menjadi perhatian, terutama karena Malaysia memberikan ruang hingga tiga tahun bagi pemilik lesen yang terlambat melakukan pembaruan. Selain itu, status lesen juga menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan akses subsidi BBM RON95 melalui BUDI95.
Di Indonesia, pemilik SIM justru di tuntut lebih disiplin memperhatikan tanggal kedaluwarsa karena keterlambatan dapat berujung pada kewajiban membuat SIM baru.(*)




















