JAKARTA SB — Departemen Perang Amerika Serikat (AS) merilis informasi terbaru mengenai kontrak pengadaan dan dukungan jet tempur F-15 Eagle. Dalam keterangan resminya, Boeing Co. disebut memperoleh kontrak senilai 131,23 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.327 triliun.
Kontrak tersebut di berikan untuk mendukung program F-15 Eagle Crest di bawah Kantor Program F-15. Ruang lingkupnya mencakup produksi pesawat, integrasi sistem, modernisasi, peningkatan kemampuan, perbaikan, pemeliharaan, hingga pengembangan kemampuan pemeliharaan depot.
Pekerjaan kontrak akan di laksanakan di St. Louis, Missouri, dan di perkirakan berlangsung hingga Agustus 2037.
Dalam keterangan Departemen Perang AS, Indonesia tercantum sebagai salah satu negara yang terlibat dalam skema Foreign Military Sales (FMS) bersama Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, dan Polandia.
“Kontrak ini melibatkan Penjualan Militer Asing ke Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, Indonesia, dan Polandia,” demikian keterangan Departemen Perang AS.
Periode pemesanan kontrak di perkirakan berakhir pada 24 Agustus 2031, dengan opsi perpanjangan hingga 24 Agustus 2036.
Meski demikian, penyebutan Indonesia dalam kontrak tersebut perlu di pahami sebagai bagian dari skema FMS dan belum serta-merta berarti pemerintah Indonesia telah menandatangani kontrak pembelian pesawat F-15 dengan Boeing.
Kontrak tersebut merupakan pengadaan sumber tunggal. Pada saat pemberian kontrak, di alokasikan dana penelitian, pengembangan, pengujian, dan evaluasi tahun fiskal 2026 sebesar 343.740 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar.
Badan yang bertanggung jawab melaksanakan kontrak tersebut adalah Pusat Manajemen Siklus Hidup Angkatan Udara di Wright-Patterson Air Force Base, Ohio.(*)



















