MUAROJAMBI, Signalberita.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali melakukan perpanjang belakang secara daring di sekolah, hal ini akibat kualitas udara yang makin memburuk beberapa pekan terakhir.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muaro Jambi, Kasyful mengatakan,Kebijakan tersebut berlaku Senin hingga Rabu, 31 Agustus sampai 2 September 2026, menyusul kondisi kualitas udara yang di nilai kurang baik bagi kesehatan.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran yang di tetapkan di Sengeti pada 29 Agustus 2026 dan di tandatangani Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.
Dalam surat tersebut, seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi di minta melaksanakan pembelajaran melalui platform daring atau online, “katanya.
Guru Tetap Tetap Hadir di Sekolah
Guru dan tenaga pendidik tetap di wajibkan melaksanakan tugas dari sekolah masing-masing, dengan memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia serta menggunakan masker untuk mengantisipasi gangguan kesehatan.
Kepala satuan pendidikan juga di minta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Sementara orang tua atau wali peserta didik di minta aktif memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah.Udara Buruk, Anak yang Harus Menanggung Dampaknya
Kualitas Udara yang Memburuk
Peralihan pembelajaran ke daring menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara tidak lagi sekadar isu lingkungan. Dampaknya sudah masuk ke ruang kelas dan berpotensi mengganggu hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan sehat.
Di sisi lain, keputusan tetap menempatkan guru di sekolah menimbulkan pertanyaan. Jika kualitas udara memang sudah berada pada level yang membahayakan kesehatan peserta didik, seberapa aman lingkungan sekolah bagi guru dan tenaga kependidikan yang tetap harus hadir?
Kebijakan ini juga berpotensi menghadirkan persoalan baru, terutama bagi peserta didik yang tidak memiliki akses internet memadai, perangkat belajar, maupun lingkungan rumah yang mendukung pembelajaran daring.
Karena itu, penerapan pembelajaran online tidak cukup hanya dengan mengeluarkan instruksi. Pemerintah dan sekolah perlu memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses teknologi.
Pencemaran udara seharusnya tidak berhenti menjadi alasan untuk memindahkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke rumah.
Pemerintah perlu memberikan informasi yang terbuka mengenai kondisi kualitas udara, sumber pencemaran, langkah penanganan, serta indikator yang di gunakan untuk menentukan kapan pembelajaran tatap muka kembali aman.
Sebab, jika udara buruk terus berlangsung tanpa penanganan serius, persoalannya bukan lagi apakah sekolah belajar secara luring atau daring.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: sampai kapan anak-anak harus belajar di tengah udara yang tidak sehat?
Untuk sementara, pembelajaran daring menjadi langkah perlindungan. Tetapi dalam jangka panjang, udara bersih tetap menjadi kebutuhan dasar yang tidak boleh di gantikan dengan sekadar memindahkan proses belajar ke rumah.(*)



















