KERINCI, Signalberita.com — Sekitar 400 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam bantuan sosial di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, mengeluhkan datanya anggota keluarga terkait transaksi judi online.
Data tersebut di ketahui setelah di lakukan pencocokan antara data penerima bantuan sosial dengan data transaksi judi online. Pencocokan tidak hanya melihat aktivitas penerima bansos, tetapi juga anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Petugas Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Siulak menjelaskan, munculnya nama dalam data indikasi judi online tidak otomatis berarti penerima bantuan sosial yang bersangkutan melakukan transaksi tersebut.
Dalam sejumlah kasus, indikasi justru berasal dari anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam KK, termasuk anak. Ada pula data yang berkaitan dengan suami atau kepala keluarga.
Akibat hasil pencocokan tersebut, lebih dari 400 KK di Kecamatan Siulak masuk dalam daftar yang perlu menjalani proses verifikasi terkait status bantuan sosial.
Warga Datangi Petugas untuk Klarifikasi
Informasi mengenai data tersebut membuat sejumlah warga mendatangi petugas PKH Kecamatan Siulak. Mereka meminta penjelasan karena merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
Dalam proses klarifikasi, warga juga memberikan penjelasan mengenai anggota keluarga yang tercatat dalam KK masing-masing.
Petugas PKH kemudian membantu masyarakat menyiapkan dokumen yang di perlukan untuk proses klarifikasi. Warga juga diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas judi online dan tidak mengulangi kegiatan tersebut.
Petugas PKH Kecamatan Siulak menyebutkan bahwa sebagian indikasi tidak berasal langsung dari penerima bansos, melainkan anggota keluarga lain.
Setelah dokumen dan surat pernyataan di lengkapi, data warga diteruskan melalui mekanisme yang berlaku untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Data Bansos Dicocokkan dengan Data Transaksi
Pencocokan data penerima bantuan sosial dengan data transaksi judi online juga di lakukan dalam kebijakan pemerintah secara lebih luas.
Kementerian Sosial RI menggunakan pemadanan data dengan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi penerima bantuan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Langkah tersebut di lakukan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Namun, adanya indikasi dalam hasil pemadanan data tetap memerlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dengan demikian, status seseorang dalam data indikasi tidak serta-merta dapat di artikan sebagai bukti bahwa penerima bansos secara langsung melakukan judi online.
Pengaktifan Kembali Bansos Menunggu Verifikasi
Bagi warga yang telah melakukan klarifikasi dan melengkapi surat pernyataan, proses selanjutnya masih harus menunggu verifikasi dan pemutakhiran data.
Petugas PKH di tingkat kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk langsung mengaktifkan kembali status penerima bantuan sosial.
Usulan hasil klarifikasi harus diproses sesuai mekanisme yang di tetapkan pemerintah dan menunggu pemeriksaan serta keputusan dari pihak berwenang di tingkat pusat.
Petugas PKH berperan membantu masyarakat dalam proses administrasi, klarifikasi dan pengusulan data.
Hati-hati Aktivitas Satu Anggota Keluarga
Persoalan ini menjadi perhatian karena data bantuan sosial menggunakan basis keluarga yang tercatat dalam satu KK.
Karena itu, masyarakat di imbau memahami risiko aktivitas judi online, termasuk penggunaan rekening maupun fasilitas transaksi digital yang dapat berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Orang tua juga perlu memberikan pemahaman kepada anggota keluarga, terutama anak, mengenai dampak judi online. Hal ini penting agar aktivitas salah satu anggota keluarga tidak menimbulkan persoalan administratif bagi keluarga secara keseluruhan.(*)




















