JAKARTA, Signalberita.com – Konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU akan di wajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 15 September 2026.
Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026. Penerapan pemeriksaan STNK di lakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pembelian BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pemeriksaan STNK bukan bertujuan untuk mengecek status pajak kendaraan. Pengecekan di lakukan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR pembelian BBM subsidi.
Selain itu, kebijakan ini di tujukan untuk mencegah pengisian BBM subsidi secara berulang yang berpotensi di salahgunakan. Dengan pencocokan data tersebut, penyaluran BBM subsidi di harapkan lebih tepat sasaran.
Setelah masa transisi berakhir, konsumen yang tidak membawa STNK tidak akan di layani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Masyarakat di imbau mempersiapkan STNK saat hendak membeli Biosolar di SPBU yang menerapkan pemeriksaan, serta mengikuti informasi resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.(*)

















