JAKARTA, Signalberita.com – Pengguna internet di Indonesia akan mendapatkan perlindungan lebih besar terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Mulai 28 September 2026, operator seluler di larang menghanguskan kuota yang telah dibeli pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah di bayar merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah di bayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.
Operator Wajib Sediakan Pilihan
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Kemkomdigi menyebut masih menerima aduan terkait operator yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota. Karena itu, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh operator mematuhi kebijakan hukum yang berlaku.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Perlindungan sisa kuota tidak harus selalu dilakukan melalui mekanisme akumulasi atau rollover. Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan, seperti rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menegaskan, pelanggan harus memiliki kesempatan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Informasi Kuota Harus Jelas
Selain memberikan pilihan perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban
Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan dan perkembangan pelaksanaan secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau tingkat kepatuhan operator.
Pengawasan terhadap penerapan perlindungan sisa kuota juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan hak pelanggan tetap terlindungi.(*)

















