• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Sabtu, Oktober 24, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Mulai 28 September 2026, Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Ini Penjelasan Menteri Komdigi

Redaksi SB by Redaksi SB
4 September 2026
0
Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus

Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Pengguna internet di Indonesia akan mendapatkan perlindungan lebih besar terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Mulai 28 September 2026, operator seluler di larang menghanguskan kuota yang telah dibeli pelanggan setelah masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang telah di bayar merupakan hak pelanggan.

BacaJuga

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Konsumsi BBM Bersubsidi Mengalami Peningkatan, Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

“Kuota yang sudah di bayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.

Operator Wajib Sediakan Pilihan

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Kemkomdigi menyebut masih menerima aduan terkait operator yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota. Karena itu, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh operator mematuhi kebijakan hukum yang berlaku.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Perlindungan sisa kuota tidak harus selalu dilakukan melalui mekanisme akumulasi atau rollover. Operator dapat menyediakan sejumlah pilihan, seperti rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pengembalian dana atau refund, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menegaskan, pelanggan harus memiliki kesempatan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Informasi Kuota Harus Jelas

Selain memberikan pilihan perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan menyampaikan informasi yang jelas kepada pelanggan.

Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Batas Waktu Pemenuhan Kewajiban

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 bagi operator seluler untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan dan perkembangan pelaksanaan secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau tingkat kepatuhan operator.

Pengawasan terhadap penerapan perlindungan sisa kuota juga akan dilakukan secara berkala guna memastikan hak pelanggan tetap terlindungi.(*)

Tags: KemkomdigiKuota Hanguskuota internetMenkomdigiMeutya Hafidoperator selulerRollover KuotaSE MenkomdigiSisa Kuota Internet
Previous Post

Pasca Orang Tua Segel Sekolah, Disdik Kerinci Langsung Ganti Kepala SD Pendung Mudik

Next Post

New York Batasi Penggunaan AI Generatif di Sekolah, Sejalan dengan Kebijakan Indonesia

Related Posts

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak
Ekonomi & Bisnis

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

by Redaksi SB
24 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar saham membuat investor perlu lebih cermat dalam menentukan strategi investasi. Salah satu...

Read more
Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

Konsumsi BBM Bersubsidi Mengalami Peningkatan, Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

23 Oktober 2026
Token Listrik Cepat Habis Meski Jarang di Rumah

Token Listrik Cepat Habis Meski Jarang di Rumah? Ini 6 Penyebabnya

23 Oktober 2026
KUR BRI 2026 Tawarkan Pinjaman hingga Rp500 Juta

KUR BRI 2026 Tawarkan Pinjaman hingga Rp500 Juta,Lihat Syarat, Cicilan, Bunga, dan Tenornya

23 Oktober 2026
Tabel Angsuran KUR BSI 2026

Tabel Angsuran KUR BSI 2026: Pinjaman Mulai Rp50 Juta Tahun, Ini Syarat dan Cicilannya

22 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

24 Oktober 2026
Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

Konsumsi BBM Bersubsidi Mengalami Peningkatan, Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

23 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak

Strategi Investasi Saham Saat Pasar Bergejolak, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

24 Oktober 2026
Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

Konsumsi BBM Bersubsidi Mengalami Peningkatan, Bahlil Kaji Penambahan Kuota Pertalite

23 Oktober 2026
Token Listrik Cepat Habis Meski Jarang di Rumah

Token Listrik Cepat Habis Meski Jarang di Rumah? Ini 6 Penyebabnya

23 Oktober 2026
Masjid Keramat Pulau Tengah Kerinci

Masjid Keramat Pulau Tengah Kerinci, Kisah Selamat dari Kebakaran dan Gempa Dahsyat

23 Oktober 2026
KUR BRI 2026 Tawarkan Pinjaman hingga Rp500 Juta

KUR BRI 2026 Tawarkan Pinjaman hingga Rp500 Juta,Lihat Syarat, Cicilan, Bunga, dan Tenornya

23 Oktober 2026
Kota Mobile di AS Kehilangan Rp240 Miliar

Kota Mobile di AS Kehilangan Rp240 Miliar akibat Penipuan Transfer Dana

23 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com