KERINCI – Bupati Kerinci Monadi memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kerinci.
Langkah tersebut di tuangkan dalam surat Bupati Kerinci Nomor B-300.2.3-43/BIDANG PK BPBD/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Surat itu di tujukan kepada seluruh camat dalam wilayah Kabupaten Kerinci.
Dalam surat tersebut, Bupati Kerinci menyebut langkah itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, khususnya Diktum Kedua Puluh.
Upaya tersebut di lakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di wilayah Kabupaten Kerinci sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap larangan membakar hutan dan lahan dalam keadaan darurat.
Bupati meminta para camat meneruskan arahan tersebut kepada kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing.
Kepala desa dan lurah di minta menyosialisasikan serta memastikan masyarakat mematuhi larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat.
Selain itu, masyarakat dan pemerintah di tingkat desa maupun kelurahan di minta meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemantauan terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di wilayah masing-masing.
Surat tersebut di tandatangani secara elektronik oleh Bupati Kerinci Monadi pada 5 September 2026 dan di tembuskan kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi.(*)



















