JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di sahkan secara terburu-buru.
Menurut Abraham, pengesahan aturan tersebut belum tentu menjadi solusi utama dalam pemberantasan korupsi. Ia justru mengkhawatirkan kewenangan besar dalam regulasi tersebut berpotensi di salahgunakan apabila sistem peradilan pidana di Indonesia masih memiliki persoalan.
Abraham menyampaikan pandangan tersebut di tengah kembali menguatnya desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera di sahkan. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Abraham mengatakan, perampasan aset sejatinya bukan praktik baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut KPK telah melakukan langkah tersebut ketika dirinya masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
“Saya ingin katakan begini, sebelum undang-undang perampasan aset ini di berlakukan, di zaman saya kita sudah melakukan perampasan aset,” ujar Abraham.
Meski demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran terhadap substansi maupun penerapan RUU Perampasan Aset yang kini kembali di dorong untuk segera disahkan.
Persoalan Sistem Peradilan
Abraham menilai persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya ketiadaan undang-undang khusus mengenai perampasan aset. Menurut dia, masalah yang lebih mendasar berada dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system.
“Problem terbesar, criminal justice system-nya. Criminal justice system di Indonesia itu abuse of power,” tuturnya.
Ia menjelaskan, sistem peradilan pidana melibatkan berbagai institusi, mulai dari kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan hingga lembaga pemasyarakatan.
Menurut Abraham, besarnya kewenangan yang di miliki lembaga-lembaga tersebut harus di imbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Tindakan koruptif di criminal justice system itu ada polisi, ada KPK, kemudian ada jaksa, ada pengadilan, dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan. Yang menurut saya ini bisa abuse of power,” katanya.
Karena itu, Abraham mengingatkan agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak di lakukan secara tergesa-gesa.
Ia menilai pembenahan sistem penegakan hukum dan penguatan mekanisme pengawasan perlu menjadi perhatian sebelum aturan tersebut di berlakukan.
Kekhawatiran tersebut, kata Abraham, penting di perhatikan agar kewenangan dalam UU Perampasan Aset nantinya tidak justru di gunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk menjadi alat untuk menyerang pihak yang dianggap sebagai lawan.(*)



















