• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
    • Batanghari
    • Bute
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Muaro Jambi
    • Provinsi Jambi
    • Sungai Penuh
    • Sarko
    • Tanjab
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Milenial
    • Politik
    • Otomotif
    • Sastra & Budaya
    • Teknologi
    • Wisata Kita
    • Opini
    • Uncategorized
    • Video Viral
Kamis, Oktober 29, 2026
signalberita.com
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi
No Result
View All Result
signalberita.com
No Result
View All Result

Kebijakan Baru Belum Ditetapkan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Masih Berlaku September 2026

Redaksi SB by Redaksi SB
13 September 2026
0
Kebijakan Baru Belum Ditetapkan, Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Baru Belum Ditetapkan, Iuran BPJS Kesehatan. Foto: Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Signalberita.com – Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 11 September 2026 masih belum mengalami perubahan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan belum menetapkan kebijakan baru terkait tarif iuran peserta.

Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Besaran iuran di bedakan jenis kepesertaan

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, pembayaran iuran di tanggung oleh pemerintah.

BacaJuga

Burdock, Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan, Lihat Manfaat dan Risikonya

Sering Dikonsumsi Bisa Berdampak Pada Ginjal, Ini 7 Makanannya

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, di kenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Dari jumlah tersebut, 4 persen di bayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan peserta.

Ketentuan yang sama berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, yakni 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan pembagian 4 persen di tanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Untuk keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, di kenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dan di bayarkan oleh pekerja.

Adapun bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, serta anggota keluarga atau kerabat tertentu, besaran iurannya berdasarkan kelas perawatan sebagai berikut:

1. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.

2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.

3. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

Khusus peserta kelas III, terdapat mekanisme bantuan iuran dari pemerintah. Sejak Januari 2021, peserta membayar Rp35.000 per bulan, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Iuran kelompok tersebut di tetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran di tanggung pemerintah.

Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak terdapat denda keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Namun, denda pelayanan dapat di kenakan apabila peserta yang kepesertaannya baru aktif kembali memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pengaktifan kembali.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap di kalikan jumlah bulan tertunggak.

Ada beberapa batasan yang perlu di perhatikan, yakni:

  • Jumlah bulan tunggakan yang di perhitungkan paling banyak 12 bulan.
  • Denda pelayanan maksimal Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU, denda pelayanan menjadi tanggungan pemberi kerja.

Dengan demikian, hingga 11 September 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan tarif baru yang ditetapkan pemerintah.(*)

FAQ

1. Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1 pada September 2026?

Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

2. Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 2 pada September 2026?

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

3. Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 3 pada September 2026?

Besaran iuran kelas 3 tercantum sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan mekanisme bantuan iuran pemerintah sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.

4. Apakah iuran BPJS Kesehatan naik pada September 2026?

Hingga 11 September 2026, belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

5. Kapan batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan?

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

6. Apakah ada denda jika terlambat membayar BPJS Kesehatan?

Tidak ada denda keterlambatan iuran secara langsung. Namun, denda pelayanan dapat dikenakan jika peserta yang kepesertaannya baru aktif kembali mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

7. Berapa maksimal denda pelayanan BPJS Kesehatan?

Denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta, dengan jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan maksimal 12 bulan.

8. Siapa yang membayar iuran BPJS Kesehatan peserta PPU?

Untuk peserta PPU, iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Tags: BPJS 2026BPJS KesehatanDenda BPJSIuran BPJS 2026Iuran BPJS KesehatanJKNKelas 1Kelas 2Kelas 3KesehatanPerpres 63 Tahun 2022
Previous Post

Negara Hanya Tanggung Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dua Tahun, Ini Besarannya

Next Post

Pemerintah Siapkan Lahan 30 Hektare untuk Markas TNI di Nias Barat

Related Posts

Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan
Kesehatan

Burdock, Tanaman Herbal yang Kaya Antioksidan, Lihat Manfaat dan Risikonya

by Redaksi SB
20 Oktober 2026
0

JAKARTA, Signalberita.com – Burdock merupakan tanaman herbal yang semakin dikenal karena akar tanamannya dapat diolah menjadi teh, suplemen, maupun bahan...

Read more
Makanan Sering Dikonsumsi Bisa Merusak Ginjal

Sering Dikonsumsi Bisa Berdampak Pada Ginjal, Ini 7 Makanannya

20 Oktober 2026
Manfaat Ampas Kopi

Ampas Kopi Jangan Dibuang Dulu! Ini Manfaatnya Mulai Kecantikan Hingga Pupuk

19 Oktober 2026
5 Minuman Sehat Untuk Kesehatan Otak

5 Minuman Sehat Untuk Kesehatan Otak dan Cocok Dikonsumsi Pagi Hari

8 Oktober 2026
Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun

Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas

4 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

signalberita.com

Media online yang menyajikan berita terupdate, fokus mengabarkan berita Politik, Nasional, Ekslusif, Hukrim, Sosial Budaya dan berita terpopuler lainnya.

Follow Us

Kecamatan Depati VII

Berita Terbaru

DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Dua Kecamatan Butuh Air PDAM, DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat!

29 Oktober 2026
Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

Tak Terima Warganya Ditangkap Dugaan PETI, Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

29 Oktober 2026

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Artikel
  • Batanghari
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • Bute
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • LAINNYA
  • Milenial
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarko
  • Sastra & Budaya
  • Sungai Penuh
  • Tanjab
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video Viral
  • Wisata Kita

BERITA TERBARU

DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Dua Kecamatan Butuh Air PDAM, DPRD Tebo Minta Perhatian Pemerintah Pusat!

29 Oktober 2026
Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

Tak Terima Warganya Ditangkap Dugaan PETI, Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata

29 Oktober 2026
Guru Non-ASN Berpeluang Ikut Seleksi CPNS Tahun 2027

Guru Non-ASN Berpeluang Ikut Seleksi CPNS Tahun 2027, Jika Gagal Tes Tetap Bisa Mengajar

29 Oktober 2026
Resep Ayam Cabe Ijo Rumahan

Resep Ayam Cabe Ijo Rumahan, Gurih dan Pedas Menggugah Selera, Ini Cara Memasaknya

29 Oktober 2026
Honor Win 2 Series Segera Meluncur

Honor Win 2 Series Segera Meluncur, Usung Baterai 10.100 mAh dengan Layar 185 Hz

29 Oktober 2026
Magang Nasional Batch 3 Dibuka 27 Oktober 2026

Kabar Baik! Magang Nasional Batch 3 Dibuka 27 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Cara Melamarnya

29 Oktober 2026
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Advetorial
  • Artikel
  • Berita Daerah
  • BERITA TERPOPULER
  • EDITORIAL
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • LAINNYA

Copyright © 2023 www.signalberita.com

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA TERPOPULER
  • Berita Daerah
    • Kerinci
    • Sungai Penuh
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Provinsi Jambi
    • Muaro Jambi
    • Bute
    • Sarko
    • Tanjab
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sastra & Budaya
  • Video Viral
  • EDITORIAL
  • LAINNYA
    • Advetorial
    • Milenial
    • Opini
    • Nasional
    • Politik
    • Otomotif
    • Wisata Kita
    • Olahraga
    • Internasional
    • Kesehatan
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Redaksi

Copyright © 2023 www.signalberita.com