JAKARTA, Signalberita.com – Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 11 September 2026 masih belum mengalami perubahan. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan belum menetapkan kebijakan baru terkait tarif iuran peserta.
Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Besaran iuran di bedakan jenis kepesertaan
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, pembayaran iuran di tanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, di kenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Dari jumlah tersebut, 4 persen di bayarkan pemberi kerja, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan peserta.
Ketentuan yang sama berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, yakni 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan pembagian 4 persen di tanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
Untuk keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, di kenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dan di bayarkan oleh pekerja.
Adapun bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, serta anggota keluarga atau kerabat tertentu, besaran iurannya berdasarkan kelas perawatan sebagai berikut:
1. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
3. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Khusus peserta kelas III, terdapat mekanisme bantuan iuran dari pemerintah. Sejak Januari 2021, peserta membayar Rp35.000 per bulan, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Iuran kelompok tersebut di tetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pembayaran iuran di tanggung pemerintah.
Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak terdapat denda keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana ketentuan yang berlaku sejak 1 Juli 2016. Namun, denda pelayanan dapat di kenakan apabila peserta yang kepesertaannya baru aktif kembali memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pengaktifan kembali.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap di kalikan jumlah bulan tertunggak.
Ada beberapa batasan yang perlu di perhatikan, yakni:
- Jumlah bulan tunggakan yang di perhitungkan paling banyak 12 bulan.
- Denda pelayanan maksimal Rp30 juta.
- Bagi peserta PPU, denda pelayanan menjadi tanggungan pemberi kerja.
Dengan demikian, hingga 11 September 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan tarif baru yang ditetapkan pemerintah.(*)
FAQ
1. Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 1 pada September 2026?
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
2. Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 2 pada September 2026?
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
3. Berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 3 pada September 2026?
Besaran iuran kelas 3 tercantum sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan mekanisme bantuan iuran pemerintah sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.
4. Apakah iuran BPJS Kesehatan naik pada September 2026?
Hingga 11 September 2026, belum ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
5. Kapan batas pembayaran iuran BPJS Kesehatan?
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
6. Apakah ada denda jika terlambat membayar BPJS Kesehatan?
Tidak ada denda keterlambatan iuran secara langsung. Namun, denda pelayanan dapat dikenakan jika peserta yang kepesertaannya baru aktif kembali mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.
7. Berapa maksimal denda pelayanan BPJS Kesehatan?
Denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp30 juta, dengan jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan maksimal 12 bulan.
8. Siapa yang membayar iuran BPJS Kesehatan peserta PPU?
Untuk peserta PPU, iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.




















