JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah akan menanggung biaya gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama dua tahun. Kebijakan tersebut di siapkan sebagai bagian dari dukungan pemerintah agar koperasi dapat menjalankan operasionalnya sekaligus berkembang secara mandiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembiayaan gaji manajer KDMP selama dua tahun telah di perhitungkan pemerintah. Menurutnya, kebutuhan anggaran tersebut tidak akan memberikan tekanan besar terhadap keuangan negara.
“Penggajian manajer Kopdes sampai dua tahun di tanggung negara, ada hitungannya, nggak besar-besar amat,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Meski pemerintah memastikan biaya tersebut di tanggung negara, Purbaya belum menyampaikan secara rinci berapa total anggaran yang di siapkan untuk membayar gaji para manajer KDMP di seluruh Indonesia.
Setelah Dua Tahun, Kopdes Di harapkan Mandiri
Pemerintah menargetkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu membiayai operasionalnya sendiri setelah masa penanggungan gaji berakhir.
Sumber pembiayaan di harapkan berasal dari keuntungan kegiatan usaha koperasi. Bahkan, keuntungan yang diperoleh nantinya akan diarahkan kembali untuk kepentingan desa.
Purbaya menilai KDMP memiliki peluang untuk menghasilkan keuntungan karena pemerintah berencana mengarahkan distribusi sejumlah barang subsidi melalui koperasi tersebut.
“Jadi semuanya lewat Kopdes, dengan itu aja kalau di pastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untung itu,” katanya.
Dengan skema tersebut, koperasi tidak hanya di harapkan menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga menjadi bagian dari sistem distribusi barang bersubsidi.
Pemerintah Ingin Tekan Kebocoran Subsidi
Selain mendorong kemandirian koperasi, pemerintah juga menjadikan KDMP sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola penyaluran subsidi.
Pemerintah menilai pengawasan distribusi barang bersubsidi melalui koperasi dapat membantu memastikan bantuan maupun subsidi diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Untuk mengawasi pelaksanaannya, pemerintah telah membentuk satuan tugas yang bertugas memantau penyaluran bantuan dan subsidi melalui KDMP.
Satgas tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Pengaturan BUMN, serta Kementerian Koperasi.
Pengawasan tersebut di harapkan dapat memperkecil potensi penyimpangan sekaligus mencegah kebocoran anggaran subsidi.
Purbaya bahkan memperkirakan sistem distribusi yang lebih terkontrol melalui koperasi dapat menghasilkan penghematan anggaran dalam jumlah signifikan.
“Jadi saya akan expect penghematan yang signifikan dari barang-barang subsidi yang sebelumnya banyak bocor di manfaatkan orang. Ke depan ketika koperasi sudah mulai jalan dan tim kita memonitor dengan betul, saya akan bisa hemat subsidi cukup banyak,” ungkapnya.
Dengan dukungan pembiayaan selama dua tahun, pemerintah berharap para manajer KDMP dapat fokus membangun kegiatan usaha koperasi. Setelah periode tersebut berakhir, koperasi diharapkan sudah mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayai operasional dan pengelolaan usahanya secara mandiri.(*)




















