JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah berpotensi kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada Oktober hingga Desember 2026. Jika rencana tersebut terealisasi, masyarakat penerima akan memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.
Dengan skema tersebut, penerima bantuan berpotensi mendapatkan total 30 kilogram beras selama tiga bulan. Program ini di sebut menyasar sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun, rencana bantuan beras tersebut perlu di bedakan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Hingga kini, pencairan BLT Kesra tersebut belum memiliki kepastian resmi. Informasi mengenai rencana pencairan memang beredar di masyarakat, tetapi pemerintah belum menetapkan secara resmi penerima, besaran bantuan, maupun jadwal penyalurannya.
Status Data Penerima Perlu Di perhatikan
Selain menunggu informasi resmi mengenai pencairan, masyarakat juga perlu memastikan status data kepesertaan bantuan sosial.
Masuk dalam desil rendah tidak serta-merta menjamin seseorang akan menerima bantuan. Status eksklusi dalam data dapat memengaruhi kepesertaan, termasuk adanya indikator tertentu yang tercatat dalam sistem.
Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi tidak menerima bantuan dapat meminta klarifikasi. Pengaduan dapat di sampaikan melalui pemerintah kelurahan, Dinas Sosial, atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Masyarakat juga di sarankan menunggu informasi dari kanal resmi pemerintah untuk memastikan jadwal dan ketentuan pencairan bantuan, baik bantuan pangan beras maupun BLT Kesra.(*)



















