SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Imbauan tersebut di sampaikan melalui materi publikasi Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Sungai Penuh. Dalam poster tersebut terpampang pesan tegas, “Stop! Membakar Hutan dan Lahan” serta ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla.
Poster itu menampilkan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., serta Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, S.E., M.M.
Pemerintah mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan maupun lahan yang rawan terbakar.
Masyarakat Di minta Segera Melapor
Selain mencegah, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap di lingkungan sekitar.
Pesan tersebut menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan petugas, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Melindungi hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari cegah Karhutla demi keselamatan masyarakat dan masa depan Kota Sungai Penuh,” demikian pesan yang tercantum dalam poster.
Dalam materi tersebut juga di sebutkan sejumlah dampak kebakaran hutan dan lahan, mulai dari kerusakan lingkungan, munculnya asap yang dapat mengganggu kesehatan, ancaman terhadap satwa dan tumbuhan, hingga kerugian bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Ancaman Sanksi Pidana
Poster tersebut turut mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan pidana bagi aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Di antaranya disebut Pasal 108 yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Poster juga mencantumkan ketentuan terkait perbuatan dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Karena itu, masyarakat Kota Sungai Penuh di imbau mempertimbangkan dampak lingkungan dan konsekuensi hukum sebelum melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran.(Tim)




















