JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan tanggapan terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nuzron Hormati proses hukum
Nusron mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” kata Nusron saat di temui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, proses hukum tersebut di harapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” ujarnya.
Ketika di tanya mengenai namanya yang di sebut-sebut dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
Ia mengatakan perkembangan perkara sebaiknya merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari lembaga antirasuah.
“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” kata Nusron.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka
Delapan tersangka tersebut terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Di rektur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yang di sebut dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 17 September 2026 melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang di geledah antara lain ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan di rektorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus mengikuti proses hukum dan memberikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang di lakukan KPK.
Versi ini sengaja menghindari kesimpulan bahwa Nusron terlibat, karena dari narasi sumber yang di berikan belum ada keterangan resmi KPK yang menetapkan atau menyatakan Nusron sebagai tersangka.(*)


















