JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah belum mulai membahas besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut di sampaikan Yassierli saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan aspirasi mengenai kenaikan upah yang di sampaikan serikat pekerja maupun pihak industri tetap akan ditampung pemerintah.
“Kami belum membahas hal itu karena sekarang pemerintah fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada pemangku kepentingan, baik dari serikat buruh maupun industri yang menyampaikan aspirasi, tentu kami tampung,” ujar Yassierli.
Formulasi Upah Menunggu Regulasi Baru
Menurut Yassierli, usulan kenaikan upah yang dikaitkan dengan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah belum dapat langsung ditetapkan. Formula pengupahan ke depan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan yang sedang diperbarui.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk melihat kembali penerapan regulasi pengupahan yang sudah berlaku.
“Terkait formulasi upah nantinya sangat tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, baru kemudian kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” kata Yassierli.
Pemerintah juga menyatakan ketentuan teknis mengenai pengupahan akan segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan payung hukum ketenagakerjaan tidak menimbulkan kekosongan aturan ketika memasuki siklus penetapan upah minimum berikutnya.
Buruh Usulkan Kenaikan UMP hingga 9,5 Persen
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan usulan kenaikan upah minimum pada 2027 dalam kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan pemerintah. Besaran dan formula UMP 2027 masih menunggu perkembangan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Pemerintah sebelumnya menargetkan proses pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Oktober 2026.(*)


















