JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rencana peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut di rencanakan mulai di laksanakan secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan itu setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Rencana peningkatan status ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik seperti dalam pembahasan sebelumnya. Pemerintah kini memperluas cakupannya kepada berbagai kelompok pegawai yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Prasetyo menjelaskan, sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, serta pegawai pada bidang pelayanan dan pelaksana lainnya.
Peningkatan Status Di Lakukan Bertahap Mulai 2027
Pemerintah dan DPR menyepakati pelaksanaan peningkatan status PPPK paruh waktu secara bertahap mulai awal 2027.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga yang selama ini telah menjalankan berbagai fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perubahan tersebut, para pegawai diharapkan memperoleh kejelasan mengenai status pekerjaan dan keberlanjutan karier mereka di lingkungan pemerintahan.
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS
Selain membahas peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut tetap mengacu pada persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku. Artinya, para pegawai yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah juga membahas kemungkinan pemberian perlakuan khusus bagi profesi tertentu yang menghadapi kendala persyaratan, termasuk ketentuan batas usia dalam seleksi CPNS.
Meski demikian, pemerintah belum memerinci bentuk pengecualian maupun persyaratan khusus yang akan diterapkan.
Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut membuka peluang perubahan status bagi PPPK paruh waktu dari berbagai sektor pekerjaan.
Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan aturan teknis yang mengatur mekanisme pengangkatan, persyaratan administrasi, tahapan perubahan status, hingga pembagian kewenangan instansi terkait.
Karena itu, para PPPK paruh waktu perlu menunggu kebijakan resmi dan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah agar memperoleh informasi yang jelas mengenai proses peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.























