JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki total 26 hari libur resmi sepanjang tahun depan.
Penetapan tersebut di tuangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang di tandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
SKB tersebut di tandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sebanyak 18 hari di tetapkan sebagai libur nasional pada 2027. Sebagian besar di antaranya merupakan hari besar keagamaan.
“Sudah di sepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Aturan Libur Nasional bagi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan yang berlaku bagi pekerja dan buruh.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja pada prinsipnya tidak di wajibkan bekerja ketika hari libur nasional atau hari libur resmi.
Namun, terdapat pengecualian bagi sektor atau jenis pekerjaan tertentu yang aktivitasnya harus berlangsung secara berkelanjutan.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” kata Yassierli.
Perusahaan juga dapat tetap menjalankan kegiatan pada hari libur nasional dalam kondisi tertentu. Pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja.
Jika pekerja tetap menjalankan tugas pada hari libur nasional, perusahaan wajib memenuhi hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegas Yassierli.
Cuti Bersama Kurangi Hak Cuti Tahunan
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama sepanjang 2027.
Yassierli menerangkan bahwa ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh berbeda dengan libur nasional. Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, pekerja dapat memilih untuk mengikuti cuti bersama atau tetap bekerja sesuai ketentuan perusahaan.
Bagi pekerja yang mengambil cuti pada hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama, jumlah tersebut akan di perhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan.
Dengan adanya keputusan tersebut, masyarakat dan dunia usaha dapat mulai menyesuaikan agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan lainnya dengan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027.(*)



















