SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajukan permohonan perceraian. Pengajuan tersebut berasal dari pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan adanya permohonan perceraian yang diajukan sejumlah ASN.
Menurutnya, setiap permohonan tidak langsung mendapatkan persetujuan. BKPSDM terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menggali informasi terkait persoalan yang menjadi alasan pengajuan perceraian.
“Ya, banyak yang mengajukan perceraian ke kami. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Affan.
Ia menyebut alasan yang disampaikan pemohon cukup beragam. Di antaranya persoalan dalam rumah tangga hingga dugaan adanya perselingkuhan.
Namun, BKPSDM tidak hanya berpedoman pada keterangan dari pihak yang mengajukan permohonan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum rekomendasi diberikan.
“Berbagai macam alasan kita terima. Namun untuk persetujuannya kita perketat dan kita gali informasi terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan,” katanya.
Aturan Perceraian bagi PNS
Bagi PNS, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam aturan tersebut, PNS yang hendak melakukan perceraian harus mengajukan permintaan izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Permohonan juga harus disertai alasan yang menjadi dasar pengajuan perceraian.
Dengan demikian, proses izin perceraian tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi. Alasan yang disampaikan pemohon juga menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum keputusan diberikan.
Pejabat berwenang dapat meminta keterangan tambahan apabila informasi yang disampaikan dinilai masih memerlukan penjelasan. Dalam proses tertentu, keterangan dari pasangan juga dapat dimintai untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Upaya pembinaan dan mempertemukan pasangan juga dapat dilakukan sebagai bagian dari proses sebelum keputusan administratif ditetapkan.
Apakah Izin Cerai PNS Otomatis Disetujui?
Permohonan izin perceraian PNS tidak secara otomatis disetujui. Pejabat yang berwenang perlu mempertimbangkan alasan yang diajukan serta memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika alasan yang disampaikan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan, permohonan dapat diproses sesuai mekanisme.
Sebaliknya, apabila persyaratan atau alasan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan, izin perceraian dapat tidak diberikan.
Karena itu, pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan izin. Dokumen, keterangan pemohon, pertimbangan atasan, serta informasi lain yang relevan dapat menjadi bahan pertimbangan.
Bagaimana Proses Pengajuan Perceraian PNS?
Secara umum, PNS yang hendak mengajukan perceraian harus menyampaikan permohonan secara tertulis melalui jalur kedinasan.
Permohonan tersebut kemudian mendapatkan pertimbangan dari atasan pegawai sebelum diteruskan kepada pejabat yang memiliki kewenangan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alasan perceraian. Apabila diperlukan, pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan tambahan.
Proses tersebut juga dapat mencakup upaya pembinaan atau mempertemukan pasangan untuk memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan rumah tangga sebelum keputusan administratif diambil.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, pejabat yang berwenang memberikan keputusan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Ketentuan bagi PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki ketentuan kepegawaian yang perlu diperhatikan terkait perkawinan dan perceraian.
Status sebagai PPPK tidak berarti proses perceraian dapat mengabaikan ketentuan administrasi kepegawaian. Pegawai tetap perlu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku pada instansinya.
BKPSDM Kota Sungai Penuh pun melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengajuan yang masuk untuk memastikan rekomendasi tidak hanya didasarkan pada keterangan dari satu pihak.
Di sisi lain, proses pemeriksaan tetap perlu memperhatikan hak masing-masing pihak untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi ASN yang mengajukan perceraian, memahami prosedur administrasi, ketentuan izin perceraian, serta aturan kepegawaian menjadi hal penting sebelum permohonan diajukan.(Tim)




















