JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia sepanjang 2026. Besaran upah minimum tersebut berbeda-beda di setiap daerah dan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026. Besaran UMP di ibu kota mencapai Rp5.729.876 per bulan.
Sementara itu, UMP terendah berada di Jawa Barat dengan nominal Rp2.317.601 per bulan. Besaran tersebut menjadi salah satu acuan pembayaran upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Secara nasional, kenaikan UMP 2026 berada pada kisaran 2,7 persen hingga 9,08 persen. Sulawesi Tengah mencatat persentase kenaikan tertinggi, yakni sekitar 9,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut daftar UMP 38 provinsi pada 2026, dari nominal tertinggi hingga terendah:
DKI Jakarta: Rp5.729.876
Papua Selatan: Rp4.508.850
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.285.848
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Papua Barat: Rp3.841.000
Riau: Rp3.780.495
Kalimantan Utara: Rp3.775.243
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Aceh: Rp3.685.616
Kalimantan Timur: Rp3.680.000
Maluku Utara: Rp3.552.840
Jambi: Rp3.471.497
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku: Rp3.334.490
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
Sumatera Utara: Rp3.228.971
Bali: Rp3.207.459
Sumatera Barat: Rp3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Banten: Rp3.100.881
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Lampung: Rp3.047.734
Bengkulu: Rp2.827.250
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
Jawa Timur: Rp2.446.880
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Tengah: Rp2.327.386
Jawa Barat: Rp2.317.601
Sulawesi Tengah Catat Kenaikan Tertinggi
Selain melihat nominal UMP, persentase kenaikan juga menjadi perhatian. Sulawesi Tengah mencatat peningkatan UMP tertinggi pada 2026, yakni sekitar 9,08 persen.
Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara dengan kenaikan sekitar 7,8 persen, sedangkan Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan sekitar 7,6 persen.
Adapun Nusa Tenggara Barat mencatat kenaikan UMP sekitar 2,7 persen, yang menjadi salah satu kenaikan terendah pada 2026.
UMP dan UMK Berbeda
UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku pada tingkat provinsi. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku secara khusus di wilayah kabupaten atau kota. Penetapannya dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
Karena cakupannya berbeda, nominal UMK di suatu kabupaten atau kota dapat lebih tinggi dibandingkan UMP provinsi yang menjadi wilayah administrasinya.
Dengan demikian, pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja, terutama apabila daerah tersebut telah menetapkan UMK.(Tim)


















