JAKARTA, Signalberita.com – Dewan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan terus di kebut oleh DPR RI bersama pemerintah. Regulasi tersebut di targetkan rampung dan di sahkan menjadi undang-undang pada 8 Oktober 2026.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR RI, Zainul Munasichin, mengatakan pembahasan bersama pemerintah saat ini telah memasuki tahap harmonisasi.
Ia menyebut DPR dan pemerintah telah melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas substansi RUU, termasuk pasal-pasal yang masih memiliki perbedaan pandangan.
“Kita targetkan pada 8 Oktober sudah selesai. Jadi pada saat Paripurna DPR 8 Oktober nanti mudah-mudahan sudah diundangkan,” kata Zainul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Zainul, pembahasan sebelumnya lebih banyak menyelaraskan aspek redaksional. Namun, dalam pembahasan terakhir, DPR dan pemerintah mulai masuk pada sejumlah persoalan yang memiliki perbedaan substansi.
Tiga Fokus Utama
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disusun dengan membawa tiga tema besar, yakni perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha.
Ketiga aspek tersebut menjadi bagian yang dibahas dalam penyusunan regulasi baru ketenagakerjaan.
Zainul mengatakan pembuat undang-undang berupaya merumuskan aturan yang dapat mengakomodasi kebutuhan perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah menginginkan regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah.
Pemerintah dan DPR memang menargetkan RUU tersebut disahkan pada Oktober 2026.
Atur PKWT hingga Pekerja Platform Digital
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan mengatur sejumlah persoalan penting dalam hubungan industrial.
Beberapa di antaranya menyangkut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, pengupahan, pesangon, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan pekerja pada platform digital yang berkembang seiring perubahan pola kerja akibat teknologi.
DPR menyebut RUU ini disiapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi dan dirancang menjadi undang-undang baru yang berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam proses pembahasannya, DPR juga telah menyoroti kebutuhan perlindungan bagi pekerja informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital.
Meski demikian, target 8 Oktober merupakan target pembahasan dan pengesahan. Proses legislasi tetap harus melalui tahapan yang berlaku hingga pengundangan.(*)
Frasa Kunci Utama
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan 2026
Frasa Kunci Turunan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan 8 Oktober 2026
DPR dan pemerintah bahas RUU Ketenagakerjaan
perlindungan pekerja 2026
aturan PKWT dan outsourcing
pengupahan dan pesangon
perlindungan pekerja platform digital
jaminan sosial ketenagakerjaan
RUU ketenagakerjaan terbaru
Tag
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, DPR RI, pemerintah, ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, pekerja, buruh, PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, pekerja platform digital, pekerja informal, pekerja rentan, UU Ketenagakerjaan
Meta Description
DPR dan pemerintah menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung dan disahkan pada 8 Oktober 2026, dengan aturan PKWT, outsourcing, upah, pesangon hingga pekerja platform digital.



















