JAMBI, Signalberita.com – Rencana Pemerintah Kota Jambi mengembangkan Kolam Retensi Griya Lingga Permai di kawasan Paal V, Kecamatan Kotabaru, menjadi kawasan wisata air membuka peluang baru bagi penataan ruang publik sekaligus pengendalian banjir di Kota Jambi.
Proyek tersebut tidak hanya diarahkan sebagai infrastruktur untuk menampung limpasan air, tetapi juga dirancang menjadi ruang publik dengan sejumlah fasilitas pendukung, seperti taman kota, jalur pedestrian, kawasan kuliner hingga area rekreasi.
Pemerintah Kota Jambi bahkan menargetkan kawasan Griya Lingga Permai dapat menjadi salah satu destinasi wisata air baru di tengah kota.
Namun, muncul pertanyaan lain: bagaimana dengan masa depan Danau Sipin yang selama ini telah menjadi salah satu kawasan perairan penting di Kota Jambi?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Danau Sipin bukan hanya memiliki potensi wisata. Kawasan ini juga berkaitan dengan sistem perairan kota dan telah lama menjadi ruang aktivitas masyarakat, mulai dari usaha kecil, perikanan, jasa perahu hingga kegiatan rekreasi.
Karena itu, pembangunan destinasi baru di Griya Lingga Permai seharusnya dapat berjalan beriringan dengan penataan Danau Sipin.
Griya Lingga Permai, Pengendali Banjir Sekaligus Ruang Publik
Kolam Retensi Griya Lingga Permai berada di kawasan Paal V, Kota Jambi. Pemerintah merancangnya sebagai bagian dari upaya mengurangi persoalan genangan di kawasan perkotaan.
Data teknis yang dipublikasikan menyebutkan luas genangan kolam sekitar 83.000 meter persegi dengan kedalaman rata-rata 1,8 meter dan kapasitas tampungan sekitar 99.600 meter kubik.
Sementara kebutuhan lahan untuk keseluruhan kawasan mencapai sekitar 97.053 meter persegi.
Wali Kota Jambi dr Maulana sebelumnya menyampaikan bahwa kolam retensi tersebut tidak hanya difungsikan untuk menahan limpasan air hujan. Kawasan itu juga direncanakan menjadi ruang rekreasi, olahraga dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Konsep yang disiapkan
Dengan demikian, fungsi utama Griya Lingga Permai tetap sebagai infrastruktur pengendalian banjir, sementara fungsi wisata dan ruang publik menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
Namun, terdapat perbedaan angka anggaran yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Pada Oktober 2025, pemerintah menyebut anggaran awal pembangunan mencapai sekitar Rp75 miliar, dengan sumber pendanaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Sementara angka Rp219 miliar belakangan muncul dalam perdebatan publik.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah angka Rp219 miliar tersebut merupakan total kebutuhan investasi, akumulasi pembangunan beberapa tahap atau mencakup komponen pekerjaan lainnya.
Kejelasan mengenai struktur anggaran penting agar masyarakat mengetahui secara utuh skala pembangunan yang direncanakan.
Danau Sipin Masih Menyimpan Pekerjaan Rumah
Di tengah rencana pembangunan kawasan baru tersebut, Kota Jambi sebenarnya telah memiliki Danau Sipin yang mempunyai potensi besar sebagai destinasi wisata air perkotaan.
Danau Sipin bukan hanya memiliki nilai wisata, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sejumlah persoalan masih menjadi pekerjaan rumah, antara lain kualitas lingkungan, sampah, sedimentasi, pertumbuhan tanaman air, aksesibilitas, fasilitas wisata, keamanan serta pengelolaan pintu air.
Keluhan mengenai pendangkalan, sampah, pertumbuhan kiambang dan kondisi pintu air sebelumnya juga telah disampaikan masyarakat serta komunitas yang peduli terhadap kawasan Danau Sipin.
Artinya, revitalisasi Danau Sipin tidak cukup hanya dilakukan dengan mempercantik kawasan.
Persoalan mendasar terkait sistem air dan lingkungan juga perlu menjadi perhatian.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah keberadaan pintu air.
Dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi 2024–2044, Pintu Air Danau Sipin di Kelurahan Legok tercantum sebagai salah satu bangunan pengendalian banjir. Regulasi tersebut juga mencantumkan Pintu Air Sungai Putri di kawasan Danau Sipin.
Dengan demikian, keberadaan dan fungsi pintu air Danau Sipin tidak hanya berkaitan dengan sektor pariwisata, tetapi juga sistem pengendalian air perkotaan.
Pemkot Sudah Meninjau Kondisi Pintu Air
Pada Maret 2026, Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha meninjau kondisi pintu air di perbatasan Kelurahan Telanai dan Legok setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, pemerintah menyebut fasilitas penyaring sampah di pintu air mengalami kerusakan akibat usia dan korosi.
Pemkot kemudian menyatakan akan membangun kembali fasilitas penyaring sampah tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kondisi Danau Sipin telah menjadi perhatian pemerintah. Tantangannya kini adalah memastikan perhatian tersebut berlanjut menjadi program penataan yang terencana dan berkelanjutan.
Bukan Griya Lingga Permai atau Danau Sipin
Pembangunan Griya Lingga Permai tidak harus dilihat sebagai persaingan antara danau buatan dan Danau Sipin.
Keduanya memiliki karakter dan fungsi yang berbeda.
Griya Lingga Permai dirancang sebagai kolam retensi yang kemudian dikembangkan menjadi ruang publik dan destinasi wisata baru.
Sementara Danau Sipin merupakan kawasan perairan yang telah lama menjadi bagian dari lingkungan perkotaan serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pendekatan yang dapat dikembangkan adalah membangun jaringan destinasi wisata air Kota Jambi, bukan hanya menciptakan satu destinasi baru.
Griya Lingga Permai dapat diarahkan menjadi pusat wisata air dan ruang publik baru di kawasan barat kota.
Sementara Danau Sipin dapat dikembangkan sebagai kawasan wisata air berbasis ekologi dan masyarakat.
Keduanya kemudian dapat dipromosikan sebagai bagian dari satu jaringan wisata air Kota Jambi.
UMKM dan Masyarakat Perlu Masuk dalam Penataan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas ekonomi di sekitar Danau Sipin.
Pedagang kecil, pelaku UMKM, penyedia jasa perahu, nelayan atau pelaku usaha wisata air merupakan bagian dari ekosistem kawasan tersebut.
Ketika kawasan ditata, keberadaan mereka sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga sebagai bagian dari potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Penataan Danau Sipin dapat diarahkan dengan menyediakan zona UMKM yang tertata, dermaga atau titik naik-turun penumpang yang aman, jalur pedestrian, ruang terbuka publik, fasilitas sanitasi, parkir, penerangan, keamanan serta sistem pengelolaan sampah.
Dengan begitu, revitalisasi kawasan tidak hanya menghasilkan ruang wisata yang menarik, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kewenangan Harus Diperjelas
Pengelolaan Danau Sipin juga memiliki tantangan dari sisi kewenangan.
Saat meninjau kawasan tersebut pada Maret 2026, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan bahwa kewenangan Danau Sipin terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan kawasan membutuhkan sinergi lintas pemerintahan.
Yang dibutuhkan masyarakat pada akhirnya bukan sekadar siapa yang memiliki kewenangan, tetapi siapa melakukan apa, kapan dilaksanakan dan dari mana sumber pembiayaannya.
Jika Danau Sipin benar-benar ingin dikembangkan sebagai salah satu destinasi unggulan Kota Jambi, diperlukan perencanaan terpadu yang menjawab sejumlah persoalan.
Mulai dari pengaturan elevasi dan debit air, fungsi pintu air, pengelolaan sampah, sedimentasi, kualitas air, akses jalan, pedestrian, parkir, dermaga, keamanan hingga keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Aspek kelembagaan juga penting. Harus ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan dan biaya operasional kawasan setelah pembangunan dilakukan.
Tanpa pengelolaan jangka panjang, pembangunan fisik berisiko hanya menghasilkan fasilitas yang terlihat baik pada awalnya, tetapi sulit dipertahankan dalam jangka panjang.
Griya Lingga Permai dan Danau Sipin Bisa Berjalan Bersamaan
Pemerintah Kota Jambi kini memiliki momentum untuk menyusun peta besar pengembangan wisata air perkotaan.
Di satu sisi, Griya Lingga Permai dapat menjadi destinasi baru sekaligus bagian dari infrastruktur pengendalian banjir.
Di sisi lain, Danau Sipin dapat ditata sebagai kawasan wisata air yang mengedepankan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Keduanya tidak harus saling menggantikan.
Justru pembangunan kawasan baru dapat menjadi momentum untuk kembali melihat seluruh potensi perairan Kota Jambi sebagai satu kesatuan, termasuk danau, sungai dan ruang terbuka biru lainnya.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari luas kolam atau jumlah fasilitas yang dibangun.
Hal yang lebih penting adalah apakah pembangunan tersebut mampu membantu mengurangi persoalan banjir, memperbaiki kualitas lingkungan, menyediakan ruang publik yang aman, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Membangun destinasi wisata baru dan menata destinasi lama bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat menjadi bagian dari satu visi besar menjadikan perairan Kota Jambi sebagai aset lingkungan, ruang publik dan sumber ekonomi masyarakat.(Tim)




















