JAMBI, Signalberita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Amrizal, di lakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Painan, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Meski di tahan namun tidak serta-merta menghentikan pembayaran gaji pokoknya sebagai wakil rakyat.
Meski kini harus menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, Amrizal masih berhak menerima gaji pokok selama status keanggotaannya di DPRD Provinsi Jambi belum dicabut. Namun, berbagai tunjangan yang melekat pada jabatannya tidak lagi diberikan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, membenarkan kabar penahanan politikus Partai Golkar tersebut. Ia mengaku telah menelusuri informasi yang diterimanya dan memastikan Amrizal memang telah ditahan.
“Iya, saya dapat informasi jugo. Saya telusuri ternyata memang benar ditahan,” kata Hafiz, Kamis (5/11/2026).
Hafiz menjelaskan, status Amrizal sebagai anggota DPRD masih menjadi dasar pembayaran hak keuangannya. Selama belum ada keputusan yang mencabut keanggotaannya, gaji pokok tetap diberikan.
“Tentu hari ini sebagai keanggotaan dia cuma bisa menerima gaji pokok sampai dengan keanggotaan dicabut dari DPRD. Tunjangan dan sebagainya hilang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran gaji pokok tersebut masih berlangsung sampai perkara memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Meski demikian, Partai Golkar memiliki kewenangan politik untuk mengambil langkah terhadap status kadernya di lembaga legislatif.
“Setahu saya penuh sampai dia inkrah, kecuali partai menarik dia,” kata Hafiz.
DPRD Jambi Tunggu Keputusan Partai Golkar
Hingga Kamis (5/11/2026), DPRD Provinsi Jambi belum menerima surat resmi dari Partai Golkar mengenai kemungkinan penarikan Amrizal sebagai anggota dewan.
Hafiz mengatakan, komunikasi dengan jajaran pengurus Golkar Provinsi Jambi sudah dilakukan. Salah satunya melalui Ivan Wirata yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jambi sekaligus Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi.
“Komunikasi langsung sudah, melalui surat belum, karena sekretaris beliau kan ada juga di DPRD. Kita tunggulah langkah dari Golkar nanti,” ungkap Hafiz.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, menyampaikan bahwa partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Golkar juga menyiapkan pendampingan hukum untuk menghadapi perkara yang menjerat Amrizal.
Terkait status keanggotaan di DPRD, Golkar menyatakan akan mengambil langkah pemberhentian setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Penggunaan Identitas Orang Lain dalam Dokumen Ijazah
Perkara yang menyeret Amrizal berawal dari dugaan penyalahgunaan surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menduga terdapat pencantuman dua identitas yang bukan milik Amrizal. Salah satunya merupakan identitas Endres Chan, seorang anggota TNI Angkatan Darat. Identitas lainnya tercatat atas nama seseorang bernama Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Sementara itu, Amrizal yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen surat kehilangan tersebut diduga menjadi dasar pengurusan ijazah Paket C. Ijazah itu kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk mengikuti pencalonan anggota legislatif.
Dugaan penggunaan identitas tersebut mencuat setelah Endres Chan mengetahui nomor ijazah miliknya tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan Amrizal. Merasa dirugikan, Endres kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.
Hampir 11 Bulan Berstatus Tersangka Sebelum Ditahan
Penanganan perkara ini sempat melalui proses di Polda Jambi sebelum akhirnya berlanjut ke Polda Sumatera Barat.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Setelah hampir 11 bulan berstatus tersangka, Amrizal akhirnya menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Painan pada 4 November 2026, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan menandai berlanjutnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Kini, kelanjutan posisi Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi masih menunggu perkembangan proses peradilan dan keputusan resmi Partai Golkar.
Di satu sisi, DPRD menyatakan masih menunggu kepastian hukum. Di sisi lain, Golkar telah menyampaikan rencana pendampingan hukum dan memilih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah pemberhentian.
Dengan demikian, status politik Amrizal di parlemen daerah masih menjadi perhatian, sementara proses pembuktian dugaan tindak pidana yang menjeratnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.



















