KERINCI, Signalberita.com — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh meminta pemerintah desa di Kabupaten Kerinci segera melengkapi dokumen persyaratan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Hingga akhir September 2026, tercatat masih ada delapan desa di Kabupaten Kerinci yang belum mencairkan Dana Desa. Pemerintah desa di minta tidak menunda proses administrasi mengingat tahun anggaran 2026 semakin mendekati akhir.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan desa yang belum melakukan pencairan masih memiliki tanggungan untuk menyelesaikan proses pencairan Dana Desa tahun ini.
“Kami mengimbau pemerintah desa segera melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk pencairan Dana Desa,” kata Lusi, Senin (28/9/2026).
Delapan Desa Diminta Segera Mengurus Pencairan
Lusi menjelaskan, pemerintah desa yang belum mencairkan Dana Desa, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua, perlu segera menyelesaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting agar proses pencairan dapat segera dilakukan.
Pemerintah desa juga diminta memperhatikan waktu yang tersedia. Memasuki penghujung tahun anggaran, proses pencairan perlu dipercepat agar dana yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk program dan kegiatan desa sesuai ketentuan.
“Pemerintah desa harus berpacu dengan waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan pencairan,” ujarnya.
Pencairan Dana Desa Sungai Penuh Sudah Tuntas
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di wilayah Kota Sungai Penuh.
Seluruh desa di Kota Sungai Penuh disebut telah menyelesaikan proses pencairan Dana Desa tahun anggaran 2026.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi pencairan di Kabupaten Kerinci masih perlu dikejar oleh delapan desa yang belum menyelesaikan tahap pencairan.
Dana Desa untuk Mendukung Pembangunan
KPPN Sungai Penuh mendorong pemerintah desa di Kabupaten Kerinci segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.
Percepatan pencairan diperlukan agar Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kebutuhan lain yang telah direncanakan dalam anggaran desa.
Selain itu, penyelesaian pencairan lebih awal memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah desa untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
KPPN Sungai Penuh berharap delapan desa yang hingga akhir September belum mencairkan Dana Desa segera menyelesaikan dokumen dan mengajukan proses pencairan.(*)


















