KERINCI, Signalberita.com – Setelah di tunggu oleh orang tua siswa untuk kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), akhirnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, mengeluarkan Surat Edaran untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi udara. Melalui kebijakan tersebut, siswa diharapkan tetap dapat mengikuti pembelajaran dari rumah tanpa harus terpapar kondisi udara yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Penerapan PJJ ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/66/DISDIK/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci pada 8 Oktober 2026 terkait langkah antisipasi dan penanganan dampak penurunan kualitas udara.
Lindungi Kesehatan Siswa
Dinas Pendidikan Kerinci menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di tengah ancaman kabut asap.
Isra Kamar meminta kepala sekolah dan guru menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi yang ada, sehingga proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan siswa.
“Keselamatan dan kesehatan siswa menjadi prioritas utama kami. Melalui pembelajaran jarak jauh ini, kami ingin mengurangi risiko paparan kabut asap sekaligus memastikan anak-anak tetap mengikuti kegiatan belajar,” demikian pernyataan yang dicantumkan dalam narasi kebijakan tersebut.
Selain itu, para guru diimbau mengatur materi pembelajaran dan pemberian tugas secara proporsional. Dengan demikian, siswa tetap dapat belajar secara efektif dari rumah tanpa terbebani tugas yang berlebihan.
Seluruh satuan pendidikan juga diminta terus memantau perkembangan kualitas udara serta mengikuti arahan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan pembelajaran selama kondisi tersebut berlangsung.
Pembelajaran Disesuaikan dengan Kondisi Siswa
Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat menerapkan pembelajaran secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya. Pemilihan metode disesuaikan dengan ketersediaan akses internet, perangkat pembelajaran, serta kondisi masing-masing peserta didik.
Bagi siswa yang memiliki keterbatasan akses internet atau perangkat elektronik, sekolah diharapkan menyediakan alternatif pembelajaran berupa modul, lembar kerja, atau bahan ajar lain yang dapat dikerjakan dari rumah.
Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan ketentuan absensi sesuai arahan yang berlaku. Kepala sekolah juga bertanggung jawab memastikan seluruh tenaga pendidik memahami mekanisme pelaksanaan PJJ.
Dinas Pendidikan Kerinci turut meminta pihak sekolah menyampaikan informasi secara jelas kepada orang tua dan wali murid mengenai jadwal, metode pembelajaran, serta mekanisme pengumpulan tugas.
Selama kebijakan PJJ diberlakukan, siswa tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk mengumpulkan tugas ataupun mengikuti kegiatan tatap muka.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Selain mengatur proses pembelajaran, peran orang tua dinilai penting dalam menjaga kesehatan anak selama kualitas udara memburuk.
Orang tua dan wali murid diimbau memastikan anak mengikuti pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi kabut asap semakin pekat.
Anak-anak juga perlu mendapatkan waktu istirahat yang cukup, mengonsumsi air putih secara teratur, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Apabila anak mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan kesehatan lainnya, orang tua disarankan segera mencari pertolongan medis sesuai kebutuhan.
Kebijakan PJJ Bersifat Situasional
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa penerapan pembelajaran jarak jauh bersifat situasional. Pelaksanaan kegiatan belajar selanjutnya akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara, kondisi kabut asap, serta kebijakan dan arahan pemerintah daerah.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus mengurangi risiko kesehatan yang mungkin dihadapi siswa akibat paparan udara yang tercemar.
Sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik, sementara keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.(Tim)




















