JAMBI, Signalberita.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dari total enam tersangka, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.
Asintel Kejati Jambi, M. Husaini, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Jambi, Adam, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini mencakup sejumlah proyek fiktif, di antaranya pengadaan barang serta kegiatan makan dan minum dengan pencairan dana yang menyalahi ketentuan. Berdasarkan hasil audit, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp19 miliar.
Kelima tersangka yang langsung ditahan terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, yakni:
Ismail (pensiunan anggota Polri selaku rekanan)
Yusmarni (mantan Plt. Sekretaris DPRD/Sekwan)
Fauziah (pensiunan Pemkab Merangin)
Razali Azhari (ASN Pemkab Merangin)
Herman Efendi (Wakil Ketua I DPRD Merangin, yang saat kasus berlangsung menjabat sebagai Ketua DPRD).
Dari kelima orang tersebut, dua tersangka dititipkan di Lapas Perempuan. Adapun satu tersangka lainnya, yakni Zaidan Ismail (mantan Wakil Ketua DPRD Merangin), tidak ditahan karena terkendala masalah kesehatan.(Tim)

















