Otomotif, Signalberita.com — Tunggakan cicilan mobil dapat mendatangkan masalah finansial yang serius bagi pemilik kendaraan. Selain denda keterlambatan yang terus membengkak, debitur juga berisiko mengalami penurunan skor atau kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar tidak semakin merugi, pemilik kendaraan di imbau untuk memahami konsekuensi keterlambatan sejak dini dan segera mencari solusi bersama pihak leasing.
1. Risiko Menunggak Cicilan Mobil
Denda yang Terus Bertambah: Setiap perusahaan pembiayaan mengenakan denda harian atau bulanan sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati. Semakin lama di tunda, beban utang akan semakin besar.
Memengaruhi SLIK OJK: Riwayat pembayaran yang buruk akan tercatat dalam sistem pelaporan kredit, yang dapat menyulitkan Anda saat ingin mengajukan pinjaman lain di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan baru, maupun pembiayaan usaha.
2. Aturan Hukum Penarikan Mobil oleh Leasing
Banyak pemilik kendaraan khawatir mobilnya di tarik secara paksa di jalan. Perlu diketahui bahwa leasing tidak boleh merampas kendaraan secara sembarangan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, kreditur tidak dapat menetapkan wanprestasi (cedera janji) secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam hal ini, proses penarikan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tips bagi Debitur: Selalu periksa identitas petugas penagihan, dokumen sertifikat jaminan fidusia, serta surat tugas resmi sebelum menyerahkan kendaraan.
3. Empat Cara Mengatasi Tunggakan Cicilan Mobil
Jika Anda mulai kesulitan membayar angsuran, lakukan langkah-langkah solutif berikut:
Ajukan Restrukturisasi Kredit: Bicarakan kondisi keuangan Anda secara terbuka kepada pihak leasing untuk meminta keringanan atau penyesuaian pembayaran.
Perpanjang Tenor (Masa Cicilan): Cara ini dapat memperkecil nominal cicilan bulanan, namun pastikan Anda memperhitungkan total bunga keseluruhan yang menjadi lebih besar.
Negosiasi Denda: Minta keringanan atau pemotongan denda kepada leasing berdasarkan ketentuan kebijakan perusahaan.
Alih Kredit Resmi: Jika benar-benar sudah tidak sanggup melanjutkan, tanyakan prosedur pengalihan kredit yang sah kepada leasing. Jangan pernah memindahtangankan kendaraan secara diam-diam tanpa prosedur hukum yang jelas.
Kesimpulan
Menunda pembayaran hingga tunggakan menumpuk hanya akan memperburuk situasi finansial dan catatan kredit Anda. Langkah paling aman adalah proaktif menghubungi pihak leasing untuk berdiskusi, memahami hak-hak hukum Anda, serta memilih solusi terbaik sesuai kemampuan finansial.(*)




















