SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, serta petugas pelayanan di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian Melayu Jambi selama lima hari kerja, mulai Senin, 2 November hingga Jumat, 6 November 2026.
Kebijakan tersebut di tetapkan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18. Selain menyemarakkan peringatan hari jadi, penggunaan pakaian tradisional ini bertujuan memperkuat identitas budaya daerah dan mendorong pelestarian warisan Melayu Jambi.
Dalam edaran yang di sampaikan Pemerintah Kota Sungai Penuh, terdapat ketentuan pakaian yang berbeda bagi pegawai laki-laki dan perempuan. Aturan tersebut juga memberikan penyesuaian bagi petugas yang pekerjaannya mengharuskan penggunaan seragam khusus atau alat pelindung diri (APD).
Jadwal Penggunaan Pakaian Melayu Jambi
Penerapan pakaian Melayu Jambi berlangsung selama lima hari kerja, yakni mulai 2 hingga 6 November 2026.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN, pegawai non-ASN, dan petugas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Pegawai di minta menyesuaikan pakaian kerja dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Penggunaan busana tradisional di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat memperkenalkan kekayaan budaya lokal kepada masyarakat. Dengan demikian, pelestarian adat tidak hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas pelayanan publik sehari-hari.
Aturan Pakaian Melayu Jambi untuk Pegawai Laki-Laki
Bagi pegawai laki-laki, pakaian yang di kenakan terdiri atas baju teluk belango, kain sarung bermotif, dan kopiah hitam.
Ketiga unsur tersebut menjadi kelengkapan busana tradisional yang harus di persiapkan sebelum pemberlakuan aturan dimulai.
Pegawai di harapkan memastikan pakaian yang di gunakan sesuai ketentuan, rapi, dan pantas untuk di kenakan saat menjalankan tugas kedinasan.
Persiapan sejak awal juga di perlukan agar penerapan kebijakan berjalan tertib tanpa mengganggu kegiatan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Busana untuk Pegawai Perempuan
Sementara itu, pegawai perempuan di wajibkan mengenakan baju kurung tanpa motif, kain sarung, serta tengkuik bermotif batik Sungai Penuh.
Penggunaan aksesori khas daerah juga perlu memperhatikan kesopanan dan kesesuaian dengan lingkungan kerja.
Baju kurung tanpa motif menjadi unsur utama busana, sedangkan kain sarung dan tengkuik bermotif batik Sungai Penuh melengkapi penampilan dengan sentuhan budaya lokal.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkenalkan motif batik daerah kepada masyarakat yang berinteraksi dengan aparatur pemerintah selama periode peringatan hari jadi kota.
Petugas dengan Seragam Khusus Mendapat Penyesuaian
Meski penggunaan pakaian Melayu Jambi di berlakukan bagi aparatur pemerintah, pelaksanaannya tetap memperhatikan kebutuhan pekerjaan tertentu.
Petugas yang karena sifat tugasnya wajib mengenakan seragam khusus atau APD dapat mengikuti penyesuaian yang diatur oleh instansi masing-masing.
Ketentuan ini relevan bagi tenaga kesehatan, petugas keamanan, serta petugas pelayanan lain yang membutuhkan pakaian sesuai standar profesi dan keselamatan kerja.
Instansi terkait perlu memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat kegiatan operasional. Pelayanan kepada masyarakat dan keselamatan petugas tetap menjadi perhatian utama.
Meriahkan Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18
Kebijakan mengenakan pakaian Melayu Jambi menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Sungai Penuh ke-18.
Momentum tersebut di manfaatkan untuk memperkuat kebanggaan masyarakat terhadap identitas daerah, termasuk melalui pelestarian busana tradisional dan pengenalan batik khas Sungai Penuh.
Aparatur pemerintah memiliki peran dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal. Penggunaan pakaian tradisional di tempat kerja di harapkan dapat membuat warisan budaya semakin dikenal, termasuk oleh generasi muda.
Namun, pelestarian budaya juga perlu berjalan seiring dengan kedisiplinan pegawai dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh instansi diharapkan melaksanakan ketentuan berpakaian dengan tetap memperhatikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
ASN Diminta Menyiapkan Pakaian Sebelum 2 November
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu mempersiapkan kelengkapan pakaian sesuai ketentuan sebelum Senin, 2 November 2026.
Berikut ringkasan aturan yang perlu diperhatikan:
Pegawai laki-laki: baju teluk belango, kain sarung bermotif, dan kopiah hitam.
Pegawai perempuan: baju kurung tanpa motif, kain sarung, serta tengkuik bermotif batik Sungai Penuh dan aksesori khas daerah yang sopan.
Petugas dengan seragam khusus atau APD: mengikuti penyesuaian yang diatur instansi masing-masing.
Jadwal pelaksanaan: Senin hingga Jumat, 2–6 November 2026.
Pegawai yang masih membutuhkan penjelasan teknis mengenai jenis pakaian atau penerapan aturan di unit kerja masing-masing dapat berkoordinasi dengan pimpinan instansi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak aparatur ikut menyemarakkan hari jadi kota sekaligus menjaga identitas budaya Melayu Jambi. Pelaksanaannya diharapkan berlangsung tertib tanpa mengurangi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.(Tim)




















