JAKARTA, Signalberita.com – Suku bunga deposito di sejumlah bank milik negara atau BUMN masih menjadi perhatian masyarakat yang ingin menyimpan dana sekaligus memperoleh pendapatan bunga. Per 26 Oktober 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tercatat masih mempertahankan tingkat bunga deposito rupiah berdasarkan informasi yang di pantau dari situs resmi masing-masing bank.
Deposito menjadi salah satu pilihan penyimpanan dana karena nasabah dapat menentukan jangka waktu penempatan sejak awal. Besarnya pendapatan bunga di pengaruhi oleh nominal simpanan, suku bunga yang berlaku, tenor, serta ketentuan produk dari bank terkait.
Berdasarkan data yang dipublikasikan CNBC Indonesia pada Senin (26/10/2026), tingkat bunga deposito ketiga bank tersebut bervariasi sesuai jangka waktu penempatan.
1. Suku Bunga Deposito BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menawarkan bunga deposito rupiah dengan tingkat berbeda berdasarkan jangka waktu simpanan.
Mengacu pada informasi yang di kutip dari situs resmi BRI, bunga deposito untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan di tetapkan sebesar 3,00% per tahun.
Sementara itu, deposito dengan tenor lebih panjang, yakni 12, 24, dan 36 bulan, memperoleh bunga sebesar 2,50% per tahun.
Dengan ketentuan tersebut, bunga deposito BRI tertinggi dalam daftar ini mencapai 3,00% per tahun.
Berikut rinciannya:
Tenor 1 bulan: 3,00% per tahun.
Tenor 3 bulan: 3,00% per tahun.
Tenor 6 bulan: 3,00% per tahun.
Tenor 12 bulan: 2,50% per tahun.
Tenor 24 bulan: 2,50% per tahun.
Tenor 36 bulan: 2,50% per tahun.
2. Suku Bunga Deposito BNI
Bank Negara Indonesia (BNI) menyediakan produk deposito rupiah dengan setoran awal mulai Rp5 juta berdasarkan informasi yang dikutip dalam laporan tersebut.
Nasabah dapat memilih jangka waktu penyimpanan mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
Untuk tenor 1 bulan, bunga deposito BNI ditetapkan sebesar 2,25% per tahun. Sementara itu, tenor 3 bulan memperoleh bunga 2,50% per tahun.
Bunga tertinggi ditawarkan untuk tenor 6 bulan, yakni 2,75% per tahun. Adapun tenor 12 dan 24 bulan masing-masing mendapatkan bunga 2,50% per tahun.
Rinciannya sebagai berikut:
Tenor 1 bulan: 2,25% per tahun.
Tenor 3 bulan: 2,50% per tahun.
Tenor 6 bulan: 2,75% per tahun.
Tenor 12 bulan: 2,50% per tahun.
Tenor 24 bulan: 2,50% per tahun.
Tingkat bunga tersebut menjadi salah satu acuan bagi calon nasabah yang ingin menyesuaikan jangka waktu deposito dengan kebutuhan keuangan.
3. Suku Bunga Deposito Bank Mandiri
Bank Mandiri juga menawarkan deposito rupiah yang dapat dibuka melalui kantor cabang maupun aplikasi Livin’ by Mandiri.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, pembukaan deposito melalui aplikasi Livin’ dapat dilakukan dengan penempatan awal mulai Rp1 juta.
Untuk deposito reguler, Bank Mandiri menetapkan bunga sebesar 2,25% per tahun untuk tenor 1 dan 3 bulan.
Sementara itu, deposito dengan jangka waktu 6, 12, dan 24 bulan memperoleh bunga sebesar 2,50% per tahun.
Berikut rincian suku bunganya:
Tenor 1 bulan: 2,25% per tahun.
Tenor 3 bulan: 2,25% per tahun.
Tenor 6 bulan: 2,50% per tahun.
Tenor 12 bulan: 2,50% per tahun.
Tenor 24 bulan: 2,50% per tahun.
Dengan demikian, tingkat bunga deposito Bank Mandiri tertinggi dalam daftar tersebut mencapai 2,50% per tahun.
Perbandingan Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri
Berdasarkan data yang dipublikasikan, berikut perbandingan bunga tertinggi dari ketiga bank BUMN tersebut.
BRI: 3,00% per tahun, untuk tenor 1, 3, dan 6 bulan.
BNI: 2,75% per tahun, untuk tenor 6 bulan.
Bank Mandiri: 2,50% per tahun, untuk tenor 6, 12, dan 24 bulan.
Perbandingan tersebut dapat menjadi referensi awal bagi masyarakat yang ingin memilih deposito. Namun, calon nasabah tetap perlu mempertimbangkan jangka waktu penyimpanan, kebutuhan likuiditas, pajak bunga, serta syarat pencairan sebelum jatuh tempo.
Apakah Deposito Dijamin LPS?
Simpanan deposito dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah pada satu bank, dengan memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
Secara umum, nasabah perlu memperhatikan ketentuan yang dikenal sebagai 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena tingkat bunga penjaminan dapat berubah, nasabah sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru melalui situs resmi LPS sebelum menempatkan dana.
Masyarakat juga disarankan memastikan kembali suku bunga, nominal minimum, serta persyaratan produk langsung kepada BRI, BNI, atau Bank Mandiri. Informasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan masing-masing bank.(*)




















