TEBO, Signalberita.com – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, 28 Oktober 2026, dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo untuk memperjuangkan transparansi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo.
Melalui surat Nomor 019/SMSI-TEBO/X/2026, SMSI Tebo secara resmi meminta tanggapan Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait keterbukaan pengelolaan dana BLUD yang tercatat mencapai Rp18,73 miliar per 31 Juli 2026.
Dana tersebut masing-masing tersimpan sebesar Rp6,796 miliar di Bank 9 Jambi dan Rp11,934 miliar di Bank BTN.
Langkah SMSI ini menyusul tiga kali surat konfirmasi tertulis kepada pihak RSUD STS Tebo. Namun, surat ketiga hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua SMSI Tebo Hafizan Romy Faisal dan Sekretaris Nurul Suardi, SMSI mempertanyakan dasar kebijakan penempatan dana BLUD di perbankan, pendapatan bunga atau jasa giro, serta manfaat kerja sama perbankan bagi rumah sakit.
SMSI juga meminta penjelasan terkait penggunaan Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya dijadikan rujukan pihak RSUD untuk mengecualikan informasi.
Pasalnya, Pasal 19 undang-undang tersebut mengatur kewajiban melakukan uji konsekuensi sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan.
Selain itu, SMSI meminta pandangan Komisi Informasi terhadap badan publik yang belum merespons konfirmasi tertulis media mengenai pengelolaan keuangan publik.
Momentum Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa semangat perjuangan tidak hanya diwujudkan melalui persatuan, tetapi juga keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat, termasuk memperjuangkan hak atas informasi publik.
SMSI berharap tanggapan Komisi Informasi Jambi dapat memberikan kepastian mengenai batas keterbukaan informasi keuangan BLUD, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat. (Tim)




















