SUNGAIPENUH, Signalberita.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama Satuan Intelkam meringkus seorang pemuda berinisial S (19) yang di duga mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dalam aksi tersebut Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah kunci T yang di duga di gunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut. Ia menyampaikan laporan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi pada Jumat (30/10/2026).
Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Rica Octaria (41), warga Desa Gedang, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.
Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Peristiwa pencurian terjadi pada 27 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kejadian bermula ketika korban pulang membeli makanan sekitar pukul 19.45 WIB. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor di halaman depan dalam kondisi kunci stang tidak terkunci.
Sekitar 15 menit kemudian, adik ipar korban menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Korban yang merasa tidak menggunakan kendaraan itu langsung memeriksa halaman rumah.
Namun, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mendatangi SPKT Polres Kerinci untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi Tangkap Pelaku di Kawasan GOR Sungai Penuh
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama anggota Sat Intelkam Polres Kerinci melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan GOR Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga memimpin langsung penangkapan tersebut. Petugas akhirnya mengamankan S (19) tanpa perlawanan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Saat menjalani pemeriksaan awal, S mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Ia di duga merusak kunci kontak menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa S merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pemuda yang berasal dari Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, itu di duga melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R.
Hingga kini, polisi masih memburu R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Amankan Sepeda Motor dan Kunci T
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua barang bukti, yakni:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Satu buah kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Saat ini, polisi mengamankan S beserta barang bukti di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melengkapi administrasi perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, polisi akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Warga di minta memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. (Fra)




















