JAKARTA, Signalberita.com – Pemerintah bersiap menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penyesuaian perpajakan untuk memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat dalam mengelola penghasilannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana kenaikan tersebut saat menyampaikan keterangan pers mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal III-2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Airlangga mengatakan, pemerintah masih menggodok sejumlah ketentuan sebelum menerapkan perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut.
“Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan,” ujar Airlangga.
Penerapan Aturan Baru Tidak Dimulai Januari 2027
Meskipun pemerintah menargetkan kenaikan PTKP pada tahun depan, masyarakat tampaknya masih harus menunggu beberapa waktu untuk merasakan dampak kebijakan tersebut.
Airlangga menjelaskan, aturan baru kemungkinan baru berlaku setelah Januari 2027 karena pemerintah belum merampungkan seluruh pembahasannya.
“Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk mematangkan kebijakan sebelum menetapkan waktu penerapannya secara resmi.
Besaran Kenaikan PTKP Belum Diumumkan
Saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi masih berada di angka Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta setiap bulan.
Besaran tersebut mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Untuk rencana kenaikan pada 2027, pemerintah belum mengungkapkan angka terbaru maupun formula perhitungannya.
Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tersebut adalah perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
Dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi dan kenaikan harga barang serta jasa, pemerintah akan membahas besaran batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Kenaikan PTKP Berpotensi Perkuat Daya Beli
Rencana penyesuaian PTKP juga dinilai dapat memberikan dampak terhadap kemampuan belanja masyarakat.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan batas PTKP berpotensi meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasalnya, ketika batas penghasilan tidak kena pajak meningkat, beban pajak yang harus ditanggung sebagian wajib pajak dapat berkurang. Kondisi tersebut berpotensi menambah pendapatan siap belanja atau disposable income.
“Relaksasi dalam perpajakan dapat memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat yang sedang lemah. Dengan kenaikan PTKP, penghasilan masyarakat yang bisa dibelanjakan akan meningkat,” kata Nailul kepada IDN Times, Senin (5/10/2026).
Jika terealisasi, kebijakan kenaikan PTKP diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat melalui peningkatan porsi penghasilan yang bisa digunakan untuk konsumsi.(*)






















