Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.
“Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pertamina telah menerapkan sistem pencatatan digital berbasis transaksi menggunakan QR Code yang terdaftar dan terverifikasi melalui website subsiditepat.mypertamina.id, baik bagi konsumen kendaraan maupun nonkendaraan,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Di mana setiap kendaraan wajib menunjukkan QR Code yang akan di cocokkan dengan nomor polisi kendaraan, apabila tidak sesuai maka tidak dapat di layani. Untuk konsumen nonkendaraan, BBM subsidi di berikan kepada pelaku usaha mikro seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha lain berdasarkan QR Code yang terdaftar dengan surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Selain itu, Pertamina terus memperketat pengawasan dengan melakukan pengecekan CCTV dan memantau histori transaksi yang di anggap tidak wajar.
“Jika di temukan pelanggaran oleh SPBU, kami akan memberikan sanksi tegas mulai dari penghentian pasokan BBM, pemberhentian sementara operasional SPBU, hingga pembinaan lebih lanjut. Bagi konsumen yang menyalahgunakan QR Code, aksesnya akan di blokir permanen,” tegasnya.
Pertamina juga siap melibatkan aparat penegak hukum apabila di temukan praktik penyalahgunaan yang dilakukan oknum, baik individu maupun SPBU, agar mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga terus memastikan penyaluran BBM subsidi, khususnya Pertalite, ke seluruh SPBU yang mendapat penugasan tetap aman dan berjalan sesuai kuota yang telah di tetapkan pemerintah,” tambah Rusminto.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan, tidak melakukan penimbunan, dan bersama-sama mengawasi agar BBM bersubsidi benar-benar di nikmati oleh yang berhak.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran, silakan melapor melalui Call Center Pertamina 135,” tutupnya.***








