SIGNALBERITA.COM – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) akan berbeda pakaian Dinas dengan ASN. Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan aturan baru.
Penetapan Pakaian Dinas harian PPPK ini sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Jika sebelumnya identik dengan seragam hitam putih, kini PPPK paruh waktu memiliki ketentuan pakaian yang lebih variatif. Keputusan ini di umumkan dalam pemberitaan Klik Pendidikan pada Senin, 25 Agustus 2025, dan di jabarkan lebih rinci pada 26 Agustus 2025.
Ini pakaian dinas di tetapkan berdasarkan hari kerja, yaitu:
Senin – Selasa: Baju khaki
Rabu: Putih atas, hitam bawah
Kamis – Jumat: Batik atau lurik
Dengan demikian, seragam PPPK paruh waktu tidak lagi monoton, melainkan lebih beragam sesuai dengan identitas profesi aparatur sipil negara (ASN).
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap merupakan bagian dari ASN yang wajib mematuhi aturan disiplin, termasuk soal pakaian dinas. Keputusan ini mempertegas bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki kedudukan resmi dan legitimasi yang sama dalam struktur birokrasi.
Dalam sosialisasi yang di gelar Ditjen ASN Kemenpan RB pada 29 Juli 2025, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu lahir sebagai solusi bagi tenaga honorer yang lolos seleksi CASN 2024, namun tidak masuk dalam formasi penuh.
Beberapa jabatan yang bisa di isi PPPK paruh waktu antara lain:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola dan operator layanan operasional
Kebijakan ini di nilai sebagai langkah terobosan. Selain memberi kejelasan status, aturan pakaian dinas yang lebih beragam juga menunjukkan sisi profesionalitas sekaligus fleksibilitas PPPK paruh waktu.
Dengan dasar hukum yang jelas melalui Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, seragam PPPK paruh waktu kini bukan hanya sekadar hitam putih, tetapi juga mencerminkan keberagaman dan kreativitas dalam lingkup ASN.








